BATAM (gokepri.com) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,5 kg dari peredaran gelap narkoba jaringan sindikat yang terjadi terjadi di Kepri.
“Kami berhasil mengamankan, enam orang tersangka IS (43), YR (41), LI (39) lalu FS,(43) ,FI,(30) dan WF (29) dari peredaran gelap narkoba Kepri,” kata Kabid Brantas Kombes Bubung Pramiadi, Kamis 25 Mei 2023.
Pengungkapan tersangka IS (43) dilakukan bersama Bea Cuka Batam di Pelabuhan Internasional Batam Center yang tiba dari Malaysia.
Baca Juga: BNNP Kepri Ungkap Pengiriman 11 Kilogram Sabu Lewat Jasa Ekspedisi
IS membawa narkotika jenis sabu seberat 230 gram dengan modus dibungkus 4 buah kondom dan disimpan di dalam dibubur.
“Lalu dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik berisi sabu sebanyak 5 buah plastik seberat bruto 170 gram,” kata dia.
Petugas juga menemukan satu bungkus plastik Jack’n Jill Calbee berwarna kuning yang di dalamnya terdapat lima buah plastik yang dibungkus kondom dan dibalut tisu berisi sabu seberat bruto 170 gram.
“Ketiga orang tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan,” kata dia.
Dari barang bukti narkotika jenis sabu seberat 570 gram, dan dilakukan pemusnahan sabu seberat 430 gram. Selanjutnya disisihkan untuk uji laboratorium seberat 140 gram.
Kemudian, pada Rabu 3 Mei 2023 lalu , BNNP Kepri mendapatkan informasi ada transaksi narkoba di Tanjungriau, Sekupang, tepatnya di Pelabuhan Rakyat Tanjungriau.
BNNP Kepri menangkap satu orang laki-laki berinisial FS, (43) dan menemukan satu bungkus plastik yang di dalamnya terdapat satu bungkus bening dilakban kuning yang berisi sabu seberat 1.101 gram dan satu bungkus plastik bening dilakban kuning berisi sabu seberat 1.110 gram.
BNNP Kepri melakukan pengembangan dengan cara Control Delivery atas bungkusan bening yg dilakban kuning yang berisi narkotika sabu tersebut.
“Dan di parkiran Ruko MB2 kami menangkap pria inisial FI,(30). Pada esoknya BNNP Kepri kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial WF (29),” ujarnya.
Ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepulauan Riau untuk proses penyidikan.
“Dari barang bukti sabu seberat 2.211 gram, akan dilakukan pemusnahan seberat 2.144,6 gram. Selanjutnya disisihkan untuk uji laboratorium seberat bruto 66,4 gram,” ujarnya.
Atas perbuatannya keeanam tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti








