BATAM (Gokepri.com) – Pengadilan Negeri Batam dan Bank BPR Dana Satya Batam melakukan eksekusi penyitaan satu unit rumah yang berada di Perumahan Taman Sentosa Indah, Sei Panas, Kota Batam.
Pemilik rumah yang disita Umi Salma menilai ekseskusi yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur atau masuk kategori eksekusi non-executable (tidak dapat dieksekusi).
Kuasa Hukum Umi Salma, Darmawan Sinurat mengatakan eksekusi rumah itu terdapat kejanggalan.
Baca Juga: BPR Diminta Optimalkan Kredit ke UKM
“Ada beberapa alasan kenapa saya sebut eksekusi rumah klien saya, masuk dalam kategori non-executable. Salah satunya adalah proses yang tidak sesuai dengan panduan Mahkamah Agung,” kata dia saat ditemui di lokasi, Selasa 16 Mei 2023.
Darmawan menjelaskan, dalam surat eksekusi yang dipegang oleh pihak BPR Dana Satya, yang disetujui oleh Pengadilan Negeri Batam bahwa ukuran tanah dieksekusi seluas 90 meter persegi. Namun hal ini berbeda dengan kondisi rumah kliennya seluas 150 meter persegi.
“Jadi bisa dilihat sendiri, rumah jadi dibagi dua. 90 meter persegi milik Bank, dan 60 meter persegi milik klien saya. Selain itu, untuk keseluruhan tanah seluas 150 meter persegi itu juga atas nama klien saya,” kata dia.
Ia juga mempertanyakan soal prosedur pembagian unit rumah kliennya itu. Sebab dalam dalam 60 meter persegi sisa rumah masih diakui oleh Umi Salman.
“Ini sudah tidak sesuai aturan. Posisinya dari depan gerbang hingga 90 meter persegi itu milik bank, sisanya ke belakang mereka akui milik klien saya. Tapi bagaimana klien saya bisa mengakses 60 meter persegi tersebut,” kata dia.
Selain itu, proses pengukuran yang dilakukan saat eksekusi juga diduga tidak sesuai prosedur yang berlaku.
“Pengukuran 90 meter persegi ini mereka lakukan sendiri. Seharusnya ada petugas BPN yang melakukan pengukuran,” ungkapnya.
Keanehan lain dalam proses eksekusi ini, adalah proses perpindahan data nasabah. Sebelumnya, klien Darmawan merupakan nasabah dari BPR Cosmic, yang memiliki transaksi peminjaman dana dengan jaminan rumah.
Namun dalam perjalanannya, ternyata pendanaan yang dimaksud dikeluarkan oleh BPR Dana Satya.
“Memang dalam perjalanan peminjaman dana ini, klien saya sempat mengalami kemacetan. Namun secara utuh, dia tidak tahu kalau sudah dipindahkan menjadi nasabah BPR Dana Satya. Ini juga kami ragukan prosedur pemindahan data nasabahnya. Apakah sesuai prosedur atau tidak,” kata dia
Sementara itu, kuasa hukum BPR Dana Satya, Setlin yang juga berada di lokasi, sempat terlibat adu mulut dengan kuasa hukum pemilik rumah. Ia mengatakan, bahwa seluruh prosedur yang dilakukan hari ini sudah sesuai dengan prosedur hukum.
“Sudah ada putusan dari Pengadilan, dan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti









