BATAM (gokepri) – Balai Karantina Hewan Kelas I Batam membuka kembali lalu lintas daging babi dengan tulang (Karkas) dari Pulau Bulan, Batam, Kepulauan Riau. Hal itu diungkapkan oleh Sub Koordinator Balai Karantina Hewan Kelas I Batam Iskandar.
“Kemarin kan sudah disetop sekarang sudah dibuka lagi, sudah kami kirimkan surat terhitung 8 Mei 2023 dibolehkan memasukan daging babi dari pulau bulan ke Batam,” kata dia Selasa 10 Mei 2023.
Langkah ini menindaklanjuti Surat Pejabat Otoritas Veteriner Kota Batam Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Batam Nomor: 472/500.7.2.5/5/2023 tanggal 5 Mei 2023 perihal Pembukaan lalu lintas dan peredaran produk hewan (karkas/daging) babj dari RPH-Babi Pulau Bulan ke Konsumen di Kota Batam.
Dan Surat Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Kepulauan Riau Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepulauan Nomor: 524.4/DKP2KH/2023/04/0123 tanggal 21 April 2023 perihal Penutupan Sementara Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya (HPM) dari dan ke Pulau Bulan, bersama ini perlu disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. ArH.can Sw/.ne Fever (ASF) atau Demam Babi Afrika merupakan penyakit menular pada babi yang disebabkan oleh virus namun tidak bersifat zoonosis, yaitu penyakit yang tidak menular ke manusia sehingga produk hewan (karkas/daging) babi aman untuk dikonsumsi;
2. Mengingat kebutuhan dan tingginya konsumsi daging babi di Kota Batam maka Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Kepulauan Riau mengambil kebijakan membuka lalulintas produk hewan (karkas/daging) babi dari RPH-Babi Pulau Bulan hanya untuk wilayah Kota Batam dengan persyaratan dan perlakuan khusus;
3. Persyaratan dan perlakuan yang harus dipenuhi antara lain : produk hewan yang boleh dilalulintaskan hanya karkas/daging saja tanpa jeroan/organ dalam, ternak yang dipotong merupakan hewan sehat berdasarkan pemeriksaan anfe-morfem dan posf morfem Dokter Hewan Perusahaan, dipotong di RPH-Babi Pulau Bulan yang telah memiliki Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sesuai SOP dengan menerapkan biosekuriti ketat, memperhatikan trygi.ene sani-fast. mulai dari pemotongan, transportasi/ distribusi sampai ke pasar/sentra penjualan yang telah ditentukan;
4. Pejabat Otoritas Veteriner Kota Batam bersama dengan Dokter Hewan Berwenang Kota Batam melakukan pengawasan terhadap produk hewan
(karkas/daging) babi di pasar/sentra penjualan dalam upaya memberikan jaminan keamanan pangan asal hewan yang sehat untuk dikonsumsi oleh masyarakat konsumen:
5. Berkoordinasi dengan Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam dan Balai Karantina Pertanian Kelas 11 Tanjungpinang dalam hal memperketat pengawasan lalulintas produk hewan (karkas/daging) babi dari Pulau Bulan ke Kota Batam.
Baca Juga: Ekspor Babi dari Pulau Bulan Batam Capai Rp785 miliar
Sebagai gambaran, berdasarkan pernyataan resmi pada Selasa 9 Mei 2023, Badan Pangan Singapura atau Singapore Food Agency (SFA) menghentikan impor babi dari Pulau Bulan, Kota Batam sejak April 2023. Langkah ini menyusul temuan African Swine Fever (ASF).
Hasil uji laboratorium memastikan peternakan babi di Pulau Bulan, Batam, Kepulauan Riau, terjangkit virus demam babi Afrika. Badan Pengawas Makanan Singapura menyatakan, negara tersebut tidak akan mengimpor babi hidup ataupun daging babi dari peternakan yang terjangkit penyakit.
Merebaknya ASF di Pulau Bulan pertama kali diketahui oleh Badan Pengawas Makanan Singapura (Singapore Food Agency/SFA). Pada 19 April lalu, SFA mengidentifikasi virus ASF pada babi hidup yang diimpor dari Pulau Bulan.
Peternakan babi di Pulau Bulan merupakan yang terbesar di Indonesia dengan populasi ternak lebih dari 230.000 ekor. Setiap hari rata-rata 1.000 babi siap potong diekspor ke Singapura. Data Badan Karantina Pertanian menunjukkan, sepanjang 2018, peternakan itu mengekspor 271.000 babi yang bernilai sekitar Rp 1,1 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti
*Judul dan isi berita telah direvisi pada pukul 09.44 WIB 10 Mei 2023 karena kesalahan redaksi. Judul dan isi berita sebelumnya mengabarkan Singapura buka kembali impor daging babi (karkas) dari Pulau Bulan Batam. Informasi yang benar adalah hanya pembukaan lalu lintas karkas Babi dari Pulau Bulan untuk Pulau Batam. Kami menyampaikan permohonan maaf kepada pembaca.









