KKP Hentikan Proyek Reklamasi Blue Steel di Kabil

PT Blue Steel Indonesia
Petugas KKP memasang plang perintah penghentian reklamasi di lahan milik PT Blue Steel Indonesia, Nongsa, Batam, Jumat 5 Mei 2023. Foto: Dok. KKP

BATAM (gokepri) – PT Blue Steel Indonesia menabrak aturan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan peraturan pemerintah. Izin belum keluar, perusahaan galangan kapal di Batam ini lebih dulu melakukan reklamasi.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya menghentikan proyek reklamasi PT Blue Steel Indonesia (BSI) di Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Perusahaan galangan kapal ini tak mengantongi izin pemanfaatan ruang laut.

Blue Steel berencana mereklamasi 1.191 hektare di kawasan tersebut. Perusahaan ini baru beroperasi dan diresmikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 24 Juni 2022.

HBRL

Baca Juga: Resmikan Masjid Tanjak, Menko Airlangga Disambut Tepuk Tepung Tawar

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan berdasarkan investigasi berbasis Marine Intelligence (Intelijen Kelautan) yang dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) kegiatan reklamasi Blue Steel tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Kami setop sementara proyek tersebut supaya aktivitas pengerukan ini tidak meluas ke arah laut di mana perusahaan tersebut belum memiliki PKKPRL,” kata Adin Sabtu 6 Mei 2023.

Adin menyebutkan sebelumnya KKP telah memperoleh pengaduan dari masyarakat terkait adanya proyek reklamasi tanpa PKKPRL milik Blue Steel. Menurut pengakuan yang disampaikan perusahaan, izin reklamasi untuk perluasan galangan kapal masih tahap pengajuan. Namun, pihak perusahaan sudah lebih dulu melakukan kegiatan reklamasi.

“Sesuai dengan aturan yang berlaku, proyek reklamasi dihentikan sementara hingga PT BSI melengkapi perizinan dasar dalam pemanfaatan ruang laut atau PKKPRL,” kata dia. PT BSI diduga banyak menabrak aturan. Mereka melanggar Pasal 101 ayat (3), pasal 188, pasal 195, pasal 196 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang jo pasal 11 ayat (2) huruf f Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 31 Tahun 202.

Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan dan telah memenuhi unsur untuk dikenakan Sanksi Administrasi berupa Paksaan Pemerintah dengan Penghentian Sementara Kegiatan Berusaha.

Untuk diketahui, PT BSI termasuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang bergerak di bidang manufaktur peleburan baja dan galangan kapal. Total luas lahan proyek milik PT BSI berdasarkan pengalokasian lahan yang diterbitkan oleh Badan Pengusahaan Batam terhitung seluas 62 hektare, yang terdiri dari lahan darat seluas 13 hektare bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan ruang laut seluas 49 hektare.

“Sesuai dengan aturan yang berlaku, proyek reklamasi dihentikan sementara hingga PT BSI melengkapi perizinan dasar dalam pemanfaatan ruang laut atau PKKPRL”, tegas Adin.

Adin mendorong PT BSI untuk segera memenuhi perizinan dasar dalam Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Pengajuan PKKPRL dapat dilakukan melalui sistem terpadu satu pintu (Online Single Submission/OSS) yang menyertakan rencana pengambilan sumber material reklamasi, rencana pemanfaatan lahan reklamasi, gambaran umum pelaksanaan reklamasi, serta jadwal rencana pelaksanaan reklamasi.

Selain soal izin reklamasi, aktivitas pematangan lahan pabrik PT Blue Steel Industries di Kampung Panau, Kabil, Batam, menimbulkan konflik dengan warga sekitar.

Warga Kampung Panau, Kabil, Batam, memprotes reklamasi PT Blue Steel Industries di pesisir pantai. Kegiatan perusahaan tersebut mengancam kesehatan penduduk sekitar dan mata pencaharian nelayan.

Warga telah berdialog dengan perusahaan melalui mediasi pada Rabu 16 Maret 2023 malam. Namun hasil dialog buntu. Dialog ini merupakan aksi kali kedua soal proyek reklamasi PT Blue Steel Industries. Warga sebelumnya melakukan aksi unjuk rasa agar proyek reklamasi itu dihentikan sementara.

Baca Juga: Pematangan Lahan Blue Steel Industries Picu Konflik dengan Warga Kampung Panau

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait