RTRW Batam 2020-2024 Belum Matang

RTRW Batam
Suasana Rapat Paripurna di Gedung DPRD Batam. (Foto: Pemko Batam)

Batam (gokepri.com) – Pembahasan rencana tata ruang wilayah Kota Batam 2020-2024 yang direvisi lewat peraturan daerah belum matang. DPRD masih butuh waktu pembahasan sejumlah peruntukkan lahan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam Jeffry Simanjuntak mengatakan pihaknya bersama Pemkot Batam terus bekerja menyelesaikan Ranperda RTRW.

Hanya saja, terdapat sejumlah persoalan yang perlu pembahasan lanjutan.

HBRL

“Di antaranya seperti lahan kampung tua, row jalan, reklamasi, lahan warga di kawasan bandara dan lainnya yang memang masih butuh waktu untuk pembahasan lebih lanjut,” kata Jeffry, Rabu (30/9/2020).

Adapun Pemerintah Kota bersama DPRD Kota Batam Kepulauan Riau sepakat untuk menggesa pembahasan dan penetapan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah 2020-2040.

Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum mengatakan Perda RTRW Kota Batam menjadi perhatian Kemendagri, sehingga pihaknya berupaya untuk segera menetapkannya bersama DPRD setempat.

“Tapi memang hari ini belum bisa disepakati karena ada beberapa hal yang masih perlu kita dudukan bersama,” kata Syamsul yang tidak merinci hal-hal yang belum sepakat itu.

Ia mengatakan akan segera berkoordinasi dengan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Kemendagri terkait perda itu.

Meski menjabat penjabat sementara, namun ia menyampaikan komitmen untuk menuntaskan sejumlah perda yang harus ditetapkan.

Syamsul yang pernah menjabat Asisten Ekonomi dan Pemerintahan Pemkot Batam berharap segala kendala penetapan perda bisa diselesaikan dengan baik.

“Intinya target kita secepat-cepatnya, karena perintah Kemendagri memang Pjs diberikan kewenangan untuk menyelesaikan perda yang belum selesai,” kata dia. (Can)

Editor: Candra Gunawan

Baca Juga:

Pos terkait