Batam (gokepri.com) – Dewan Kawasan FTZ Batam memutuskan Wakil Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Purwiyanto menjadi Pelaksana Harian Kepala BP Batam selama Wali Kota Muhammad Rudi cuti kampanye.
Keputusan itu berlaku mulai 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020 atau sesuai masa kampanye Pilkada Serentak 2020.
“Hasil pembahasan kami kemarin, kami memberikan izin berhalangan sementara kepada Kepala BP Batam Muhammad Rudi,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono saat konferensi pers melalui Zoom Meeting, Senin (28/9/2020.
Dewan Kawasan mengacu PP No.62/2019 yang salah satu beleidnya mengatur Kepala BP Batam akan dijabat Wakil Kepala jika yang bersangkutan berhalangan hadir. Aturan itu disebut dalam Pasal 2a ayat 1b dan 1e.
PP yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 17 September 2019 itu tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
No.46/2007 tentang Kawasan Pedagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
“Maka selama Wali Kota berhalangan sementara, tugas Kepala BP Batam dilaksanakan Wakil Kepala BP Batam,” sambung Susiwijono.
Biro Hukum Dewan Kawasan, lanjut dia, telah menerbitkan surat perintah yang menyatakan tentang keputusan penunjukkan Pelaksana harian Kepala BP Batam.
Surat itu intinya memerintahkan Wakil Kepala BP Batam Purwiyanto melaksanakan tugas juga sebagai Plh Kepala BP Batam mulai 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020.
Susiwijono menuturkan, Dewan Kawasan FTZ Batam pekan lalu sudah menerima surat dari Kepala BP Batam yang mengajukan permohonan petunjuk soal kewajiban cuti sebagai Kepala BP Batam selama masa kampanye.
Adapun surat dari KPU Batam yang dilampirkan kepada Dewan Kawasan, menyatakan Kepala BP Batam tidak harus cuti karena bukan pejabat negara.
Kemudian Dewan Kawasan menerbitkan surat persetujuan izin berhalangan sementara untuk Muhammad Rudi per tanggal 26 September 2020 atau pada hari pertama tahapan kampanye. “Sudah kami setujui tapi karena hari Sabtu dan Minggu dan posisi kami di Bintan, baru Senin ini diumumkan ke publik. Hari ini menjawab semuanya,” jelas Susiwijono.
“Kami juga apresiasi kebesaran hati Kepala BP Batam Muhammad Rudi yang menyerahkan keputusan kepada kami,” sambung Susiwijono.
Dia menegaskan Dewan Kawasan memastikan kepastian usaha investor di Batam meski FTZ Batam melalui tahun politik. “Jangan sampai aspirasi politik berbeda, suasana tidak kondusif. Ini harus kita lalui, di Batam kita punya tujuan sama, mari mengirim sinyal positif,” tegas dia. (cg)
Editor: Candra Gunawan
Baca Juga:









