TANJUNGPINANG (gokepri.com) – Sebanyak 21 ribu warga tak mampu di Tanjungpinang bisa berobat gratis karena disediakan jaminan kesehatan gratis. Anggaran untuk jaminan kesehatan ini telah disediakan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengatakan masyarakat tidak mampu yang tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan ditanggung Pemko Tanjungpinang.
“Warga dapat mendaftarkan diri secara langsung ke kelurahan untuk mendapatkan surat keterangan tidak mampu,” kata Rahma, Selasa 11 April 2023 dikutip dari laman resmi Pemko Tanjungpinang.
Layanan masyarakat dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dijamin pemerintah pusat hanya mencakup masyarakat yang masuk DTKS.
Sementara itu tidak semua warga tidak mampu di Tanjungpinang masuk DTKS. Oleh karena itu untuk tetap bisa memberikan layanan kesehatan gratis kepada warga tidak mampu, Rahma lalu memploting anggaran untuk jaminan kesehatan.
“Pemerintah wajib melindungi dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” kata Rahma.
Rahma mengatakan setelah mendaftar ke kelurahan dan menjadi peserta BPJS, masyarakat tidak mampu berhak mendapat layanan kesehatan gratis kelas 3 di fasilitas kesehatna yang ditunjuk.
Agar program tersebut terlaksana dengan baik, Rahm meminta seluruh perangkat di kelurahan mencari warga tidak mampu dan segera melengkapi berkas administrasi yang diperlukan.
Sementara untuk pengobatan yang dirujuk ke rumah sakit besar seperti ke Batam dan Jakarta, Rahma menegaskan Pemerintah Provinsi telah menyediakan rumah singgah. Sehingga warga tak mampu tak perlu mengeluarkan dana untuk biaya penginapan.
Baca Juga: Bantuan Pangan untuk 8.024 KPM di Tanjungpinang Mulai Disalurkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Asrul Rahmawati








