BATAM (Gokepri.com) – Bea Cukai dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri gagalkan penyelundupan 8,3 liter sabu cair dari Batam. Sabu cair tersebut rencananya dikirimkan ke Depok menggunakan jasa titipan.
Hal itu diungkapkan dalam konferensi pers pada 5 April 2023 yang dihadiri Direktur Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai Syarif Hidayat, Kepala Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Mukti Juharsa.
Ambang mengatakan operasi penggagalan peredaran narkotika sindikat Batam-Depok ini dilakukan tim gabungan Bea Cukai Batam dan Bareskrim Polri pada akhir Maret lalu.
“Modus peredaran narkoba sindikat Batam-Depok dengan mengubah sabu yang berbentuk Kristal menjadi cair, lalu selanjutnya dikeringkan lalu diedarkan,” kata Ambang.
Beberapa waktu belakangan ini Bea Cukai Batam memberikan atensi terhadap modus sabu cair.
“Kami terus mengembangkan info bersama Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, serta Bea Cukai negara tetangga Malaysia dan Singapura,” ujarnya.
Pengungkapan kasus sabu cair ini berawal saat petugas Bea Cukai batam mendeteksi barang mencurigakana sat memeriksa barang kiriman paket beruapa 10 botol yang disebut obat herbal cair.
“Setelah diuji lab diketahui 9 botol berisi sabu cair dengna total 8,3 liter, dan satu botol lainnya berisi madu,” kata Ambang.
Barang bukti itu lalu diberikan kepada Dittipidnarkoba Polri yang kemudian melakukan controlled delivery dan berhasil mengungkap penerima dan jaringannya.
Operasi ini berhasil menangkap 2 orang tersangka, serta 2 kilogram sabu yang dicairkan serta sejumlah alat yang digunakan tersangka untuk mengolah narkotika.
“Selanjutnya barang bukti dan tersangka diserahkan kepala Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Barang Bukti dari Pabrik Sabu di Batam Dimusnahkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Asrul Rahmawati









