THR Pegawai Honorer Pemko Batam Cair H-5 Lebaran

THR pegawai honorer batam
Wali Kota Batam Muhammad Rudi. Foto: Gokepri/Engesti

BATAM (gokepri.com) – Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai honorer Pemerintah Kota Batam akan diupayakan cair sebelum Lebaran Idul Fitri 2023.

Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan Pemko Batam akan memprioritaskan hak pegawai honorer, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR). “Masih ada. Akan diberikan H-5 atau H-7 sebelum Lebaran. Itu sudah dianggarkan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing,” kata dia Rabu 29 Maret 2023.

Rudi mengaku tak tahu pasti soal detail anggaran THR untuk honerer. Namun, ia berharap berapapun besar THR yang diterima bisa bermanfaat bagi para tenaga honorer. “Sama seperti tahun lalu. Dibayarkan satu kali gaji,” kata Rudi.

HBRL

Sementara untuk THR Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) pun akan dibayar sepekan sebelum Lebaran. Nominalnya, dibayarkan satu bulan gaji. Rudi berharap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam bisa terus membaik. Hal ini akan berdampak terhadap kebijakan di daerah, termasuk soal THR ini. “Doakan saja. Ekonomi Batam mulai bangkit,” kata dia.

Ia mengungkapkan jumlah tenaga honorer setiap tahun mengalami penurunan. Hal ini karena sebagian dari honorer sudah diangkat menjadi tenaga PPPK atau setara dengan ASN. “Coba tanya BPKSDM,” kata dia.

Adapun gaji per bulan tenaga honorer Pemko Batam minimal Rp2,9 juta.

Sementara itu Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kota Batam, Hasnah saat dikonfirmasi mengenai anggaran THR dan jumlah honorer yang ada di lingkungan Pemko Batam belum menjawab. Pesan singkat yang dikirim ke ponselnya tak dibalas hingga Rabu sore.

Berdasarkan pendataan Pemko Batam hingga akhir Oktober 2022, jumlah pegawai honorer Pemko Batam mencapai 5.345 orang. Data ini dipakai sebagai acuan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Adapun total pegawai Pemko Batam sebanyak 11.148.

 

Baca Juga: THR Harus Dibayarkan Maksimal H-7 Lebaran, Pemerintah Larang Dicicil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait