Polsek Nongsa Bongkar Kasus Penampungan PMI Ilegal di Sambau

pmi ilegal di sambau
Polsek Nongsa menangkap satu pelaku penampungan PMI ilegal di Sambau, Nongsa. Foto: Humas Polres Barelang.

BATAM (gokepri.com) – Polsek Nongsa bongkar kasus penampungan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Sambau, Nongsa. Hal itu diungkap dalam konferensi pers di Mapolsek Nongsa, Selasa 22 Maret 2023.

Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo mengatakan pihaknya menangkap satu orang pelaku yang berinisial MR (44). MR ditangkap di rumah yang beralamt di Kavling Sambau IV kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa pada 8 Maret 2023 sekitar pukul 17.30 WIB.

Fian mengatakan penangkapan itu berawal dari adanya informas dari masyarakat terkait adanya PMI ilegal yang diduga akan berangkat ke Malaysia.

HBRL

Unit Opsnal Reksrim yang dipimpin oleh kanit Reskrim Polsek Nongsa Ardiansyah mendatangi TKP dan mengamankan lalu membawa pengurus dan 3 orang calon PMI ilegal yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia.

“Calon PMI ini akan diberangkatkan dengan cara tidak resmi  melalui Pelabuhan Feri Internasional Batam Center,” kata Fian.

Polisi lalu menemukan tiga orang yang mengaku sebagai calon PMI ilegal dan satu orang yang mengaku sebagai pengurus yang menampung para calon PMI ilegal. Mereka lalu dibawa ke Polsek Nongsa untuk pengusutan lebih lanjut.

“Ada 3 orang yang menjadi korban, satu orang menjadi tersangka dan satu orang lagi masih DPO, berinisial H,” kata Fian.

H ini merupakan orang yang merekrut para korban yang berasal dari Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Masing-masing korban dimintai uang Rp12 juta untuk pengurusan paspor dan keberangkatan dari Sumbawa ke Batam pada 12 Februari 2023 lalu.

“Pelaku berinisial MR hanya menampung dan mengurus keperluan korban selama di Batam, pelaku H yang masih DPO lah yang merekrut para korban dan punya link di Malaysia,” kata Fian.

Dalam pengakuannya MR mengatakan mendapatkan uang sebesar Rp6 juta per orang sampai keberangkatan ke Malaysia. MR juga mengaku baru kali ini melakukan aksinya.

MR pun dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 83 terkait pekerja migran Indonesia. MR diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan dendan maksimal Rp15 miliar.

Baca Juga: Jadi Calo PMI Ilegal di Batam, WNA Malaysia Ditangkap Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Asrul Rahmawati

Pos terkait