TANJUNGPINANG (gokepri.com) – Kedai kopi di Tanjungpinang dilarang tutup pakai kain selama Ramadan. Perintah itu datang dari Wali Kota Tanjungpinang Rahma.
Sekda Tanjungpinang Zulhidayat mengatakan aturan itu bukan tanpa alasan. Rumah makan atau kedai kopi memang sengaja dibuka saja tanpa ditutup kain atau tirai.
“Tidak perlu ditutup pakai kain, sebaiknya dibuka saja biar terlihat siapa saja yang ada di dalam kedai kopi,” kata Zulhidayat, Rabu 22 Maret 2023.
Ia mengatakan sebelumnya Pemko Tanjungpinang membuat kebijakan agar pedagang menutup rumah makan atau kedai kopi menggunakan kain atau tirai.
Tujuannya agar orang yang makan dan minum di tempat tersebut menghormati warga yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Tapi setelah dievaluasi malah ditemukan banyak warga yang seharusnya menjalankan ibadah puasa, namun berada di dalam kedai kopi atau rumah makan.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Pemkot Tanjungpinang memberlakukan kebijakan melarang pemilik kedai kopi dan rumah makan menutup usahanya dengan kain dan tirai.
“Kebijakan itu diberlakukan setelah wali kota dan wakil wali kota mendapat aspirasi dari tokoh agama dan tokoh masyarakat,” ujarnya.
Selain dilarang menutup kedai dengan kain atau tirai, pemilik warung, toko, restoran dan kafe juga dilarang menjual minuman keras atau minuman beralkohol yang memabukkan selama bulan Ramadan.
Pemko Tanjungpinang juga melarang pedagang menjual minuman tradisional yang dapat menyebabkan mabuk, seperti tuak.
“Saya pikir seluruh pihak sepakat dengan kebijakan ini,” ujarnya.
Pemilik restoran, pujasera, dan kafe yang dilengkapi dengan fasilitas hiburan seperti televisi dan karaoke hanya dapat mengaktifkan peralatan musik tanpa bernyanyi dengan mengatur volume suara agar tidak mengganggu pelaksanaan ibadah shalat tarawih dan tadarus mulai pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Sementara itu tempat hiburan seperti diskotek, klub malam, pijat, spa, tempat permainan ketangkasan atau gelanggang permainan dan kegiatan usaha sejenis lainnya ditutup selama Ramadan.
Namun ada pengecualian jika usaha itu menjadi bagian dari fasilitas hotel yang disediakan khusus bagi tamu hotel yang menginap dapat beroperasi mulai pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Ketentuan selama Ramadan untuk kegiatan usaha perdagangan tersebut kata Zulhidayat semata-mata menghormati warga yang sedang melaksanakan ibadah selama Ramadan.
Baca Juga: Ragam Peluang Usaha Rumahan saat Bulan Ramadan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Antara








