BATAM (gokepri.com) – Dugaan kasus korupsi perjalanan dinas fiktif DPRD Kota Batam disanggah oleh anggota DPRD Batam.
Anggota DPRD Batam Udin P Sihaloho mengatakan perjalanan dinas yang dilakukan anggota DPRD sudah sesuai aturan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) DPRD Batam.
Udin menjelaskan, sebenarnya ada kesalahan pembayaran yang dilakukan oleh sekertaris dewan (Sekwan) DPRD Batam yang saat itu dijabat oleh Marzuki beserta stafnya.
“Tidak ada perjalanan dinas fiktif yang ada itu penundaan pembayaran tiket pesawat saat itu. Kami DPRD kan berangkat sudah difasilitasi dari tiket sampai ke penginapan,” kata Udin, Kamis 16 Maret 2023.
Ia menjelaskan, saat itu sekwan bernama Marzuki tidak membayar uang tiket kepada agen travel bernama Era.id. Pihaknya tidak mengetahui bahwa perjalanan dinas itu tidak dibayar.
“Kami tahunya beres aja. Pesawat kita tinggal ambil bording. Hotel tinggal tunjukan kartu langsung bisa masuk kamar. Kalau itu tidak dibayar mana mungkin bisa berangkat,” kata dia.
Ia mengaku, saat itu dirinya hanya ditunjukkan kuitansi rampung oleh staf sekwan, kuitansi itu merupakan kuitansi perjalanan dinas yang belum di bayar.
“Kami tahunya sudah dibayar. Jadi kami tanda tangan saja. Masalah sekwan tidak bayar bukan urusan kami,” kata dia.
Senada dengan Udin, anggota DPRD Batam Lik Khai mengatakan, benang merah dari terperiksanya semua anggota dewan yang menjabat pada tahun 2016 lalu, beserta beberapa orang staf DPRD Batam, ada pada Sekretaris DPRD Batam yang saat itu dijabat oleh Marzuki.
“Inti dari masalah ini pada Sekwan Marzuki. Mereka yang tidak membayarkan ke uang tiket ke travel Era. Dengan kerja mereka seperti itu, akhirnya semua anggota dewan dan staf yang menjabat saat itu kena getahnya,” kata Lik Khai.
Politisi Nasdem ini pun merasa heran, kenapa travel Era. id ini baru melaporkan sekarang, sementara kejadian tersebut sudah terjadi 6 atau 7 tahun silam.
Disinggung terkait langkah hukum yang akan diambil terkait tercemarnya nama anggota legislatif yang menjabat saat itu, Lik Khai menyebutkan, pihaknya akan membahas terlebih dahulu dengan pimpinan DPRD Batam.
“Kami akan bahas dulu dengan Ketua, karena ketua juga ikut terperiksa. Kalau diperlukan langkah hukum, pastinya akan ada pertimbangan kesana. Tapi ini akan kami bahas terlebih dahulu,” kata Lik Khai.
Udin dan Lik Khai salah satu anggota DPRD Batam yang diperiksa oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang untuk dimintai keterangan terkait perjalan dinas fiktif tahun 2016. Tak hanya itu, ketua DPRD Batam dan beberapa anggota dewan lainnya ikut diperiksa.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Barelang memeriksa dugaan korupsi perjalanan dinas dinas fiktif di DPRD Kota Batam, Kepri tahun 2016.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan sebelum melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
“Iya saat ini masih dalam penyelidikan. Kami sudah running sejak kemarin,” ujarnya, Rabu 15 Maret 2023.
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya telah memeriksa puluhan orang terkait dugaan korupsi tersebut. Baik dari kalangan anggota DPRD maupun staf pada tahun tersebut.
Ia bilang, belum dapat merinci nominal anggaran atau kerugian dari kasus tersebut. Hal itu lantaran pihak kepolisian masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Nanti kami infokan lagi, masih menunggu juga ,” kata dia.
Baca Juga: DPRD Batam Keluhkan Pemangkasan Anggaran Perjalanan Dinas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti









