Pemerintah Akan Kaji Penerbitan Sertifikat Lahan Nelayan di Pesisir Karimun

Sesudut kampung nelayan di Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun.

Karimun (gokepri.com) – Rencana pemerintah yang akan menerbitkan sertifikat lahan milik nelayan yang berada di wilayah pesisir menjadi atensi Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Wakil Menteri ATR/Waka BPN, Raja Juli Antoni mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) terkait penerbitan sertifikat tersebut.

“Itu akan kita koordinasikan dengan Kementerian Kelautan Perikanan terkait kepastian hukumnya,” ujar Raja Juli Antoni di Tanjungbalai Karimun, Rabu, 8 Februari 2023.

HBRL

Kata Raja, isu tersebut salah satu yang akan menjadi pembahasan pada Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit 2023 yang akan dilaksanakan di Karimun pada September 2023 nanti.

“Nah, itu salah satu isu yang akan kita bahas pada GTRA Summit 2023 nanti,” sebut politis PSI ini.

Raja menyebut, pihaknya nanti akan merunut permasalahan lahan yang ditempati masyarakat pesisir per kasus. Sehingga, akan jelas terurai permasalahannya.

“Kita akan urus kasus per kasus dan kita historisnya seperti apa dan kita dialog kan dengan kementerian terkait,” jelasnya.

Bupati Karimun, Aunur Rafiq sebelumnya mengatakan, pembahasan sertifikasi rumah nelayan di wilayah pesisir tersebut merupakan satu dari tiga isu yang dibahas bersama Gubernur Kepri dan Wamen ATR/BPN.

Dua isu lainnya adalah terkait kawasan pemukiman masuk hutan dengan luas sekitar 3.000 hektar serta isu pertanahan di Karimun.

Dikatakan, isu tersebut nantinya juga akan menjadi pembahasan dalam kegiatan GTRA Summit 2023.

Pada tahun ini, Kepri diminta jadi penyelenggara dan Karimun ditunjuk menjadi tuan rumah.

“GTRA Summit 2023 akan dibuka secara langsung oleh Presiden Joko Widodo,” ungkap Rafiq.

Kegiatan itu rencananya akan dilangsungkan pada September mendatang.

GTRA Summit adalah pertemuan puncak dari rangkaian pembahasan lintas sektor yang difasilitasi melalui forum GTRA (forum kerja sama lintas sektor) yang dibentuk oleh Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Kegiatan ini bagian dari tanggungjawab menuntaskan hambatan pelaksanaan Program Strategis Nasional Reforma Agraria.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait