BATAM (gokepri.com) – Penampungan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Batam digerebek polisi. Satu orang ditangkap dan dinyatakan sebagi tersangka.
Dirpolairud Polda Kepri Kombes Boy Herlambang mengatakan Ditpolairud Polda Kepri melakukan penegakan terhadap satu orang yang berinisial IM tersebut.
“IM diduga sebagai pemilik rumah penampungan terhadap 4 calon PMI ilegal di salah satu perumahan di Batam,” ujarnya, Kamis 2 Februari 2023.
Selain IM, polisi juga sedang mencari IN yang juga sebagai tersangka. IN merupakan istri dari IM. Saat ini IN dalam pencarian kepolisian karena melarikan diri.
Polisi menemukan 4 orang calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara tidak resmi alias ilegal. Penggerebekan itu dilakukan Rabu 1 Februari 2023.
“Tersangka IM ini menampung empat orang calon PMI ini sebelum dikirim ke Malaysia secara tidak resmi,” kata Boy.
Selain 4 orang PMI yang ditampung itu, pasangan suami istri itu telah memberangkatakan satu orang PMI dengan cara ilegal. PMI tersebut berangkat bersama IN.
Sementara sisanya yang 4 orang ini masih menunggu koordinasi dengan pihak yang merekrut di Malaysia.
Keempat calon PMI ilegal tersebut berasal dari Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
Boy mengatakan dari pengakuan tersangka IM, aktivitas menampung dan memberangkatkan PMI secara ilegal ini baru pertama kalinya dilakukan.
“Terkait keuntungan yang di dapat, semuanya diurus oleh istrinya (IN) yang saat ini masih dalam pencarian,” ujarnya.
Perbuatan IM ini dikenakan pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 86 huruf c, jo pasal 72 huruf c Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Pidana.
Atas peruatannya, IM terancam hukuman penjara 10 tahun.
Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Calo PMI Ilegal dengan Tujuan Kamboja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Antara









