BATAM (gokepri.com) – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Rudi Sakyakirti menyebut perusahaan wajib membayar upah pekerja sesuai dengan ketetapan upah minimun kota (UMK) tahun 2023.
Ia mengatakan perusahaan wajib membayarkan sesuai dengan besaran UMK kepada pekerjanya mulai tanggal 1 Februari 2023. Hal ini berdasarkan SK Gubernur tentang upah.
“Kalau perusahaan tidak bisa membayar itu (sesuai UMK) buat surat penangguhan pengupahan seperti masih berlaku. Tapi penangguhan itu bukan berarti tidak dibayar, harus tetap dibayar kepada pekerja,” kata Rudi Kamis 12 Januari 2023.
Katanya, jika terdapat perusahaan yang tidak melakukan pembayar upah sesuai dengan UMK maka akan kena sanksi berupa tidak lanjut dari UPT Pengawasan Disnaker Batam
“Kalau perusahaan tidak melakukan bayar upah sesuai UMK itu nanti dari UPT pengawasan yang akan mengawasi. Per 1 Februari sudah harus terima sesuai UMK,” kata dia.
Meski begitu, ada pengecualian bagi pelaku UMKM yang pendapatanmya tak sesuai atau tak menetap.
“Pembayaran upah sesuai UMK terkecuali untuk UMKM, itu tergantung atau sesuai dengan negosiasi antara pekerja dan pemilik UMKM,” kata dia.
Untuk informasi, di Batam besaran UMK tahun 2023 yang diteken Gubernur Kepri yaitu sebesar Rp4,5 juta.
Baca Juga: Upah Minimum Batam 2023, Rekomendasi Walikota Rp4,5 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti









