Upaya Dishub atasi Parkir Liar: Derek dan Denda Rp500 Ribu

Parkir liar
Petugas Dinas Perhubungan Kota Batam menderek sebuah mobil yang parkir di area terlarang di depan Kantor Imigrasi Kota Batam, Senin 26 Desember 2022. Foto: gokepri/Engesti

BATAM (gokepri.com) – Parkir liar masih menjadi masalah bagi Kota Batam. Salah satu penyebab kemacetan di jalan-jalan, upaya dari Dinas Perhubungan dengan menderek dan menjatuhkan denda Rp500.000.

Dinas Perhubungan Kota Batam langsung menderek kendaraan yang parkir liar di sejumlah jalan protokol salah satunya di jalan Engku Putri atau depan Kantor Imigrasi Kelas IA Batam, Batam Center pada Senin 26 Desember 2022.

Petugas Dishub berhasil melakukan penertiban satu unit mobil jenis Lexus berwarna putih yang terparkir di area terlarang. Pemilik mobil terlihat kaget ketika kendaraan roda empat miliknya diderek oleh petugas Dishub Batam.

HBRL

“Tadi saya minta patroli saja anggota turun di beberapa titik yang dinilai sering terjadi pelanggaran parkir,” kata Kepala Dinas Perhubungan Batam Salim di lokasi.

Salim menekankan penertiban kendaraan itu akan terus dilakukan memasuki libur Natal dan Tahun Baru agar tak terjadi kemacetan di sejumlah titik. Ia berharap upaya yang dilakukan ini bisa membuat pemilik mobil untuk patuh, dan memarkirkan kendaraan di tempat yang diperbolehkan.

“Sudah ada rambu-rambu larangan parkir. Jadi seharusnya sudah paham. Namun jika tidak juga, kami yang akan tindak,” tegasnya.

Terkait kendaraan yang sudah terjaring tindakan penertiban, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batam tersebut menyebutkan, proses kendaraan yang terjaring sesuai dengan peraturan daerah yang sudah ada.

“Denda Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat. Dan nanti akan diproses. Pemilik kendaraan diminta untuk menyetor ke kas daerah,” kata dia.

Baca Juga: DPRD Batam Setuju Jalur Sepeda Jadi Tempat Parkir di Jam Tertentu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait