Batam (gokepri.com) – Puluhan warga yang tidak memakai masker terjaring dalam razia yang digelar Tim Terpadu Penegakkan Perwako Covid-19 di Pasar Botania, Selasa (15/9/2020). Mereka yang terjaring razia mendapatkan sanksi berupa teguran tertulis.
“Ada puluhan yang terjaring di Pasar Botania. Alasannya macam-macam. Ada yang lupa lah, jadi kami edukasi dan beri masker,” ujar Kepala Satpol PP Batam, Salim.
Menurut Salim, Tim terpadu akan turun sebanyak delapan kali dalam satu bulan. Tim akan mendatangi lokasi keramaian. Pelanggar yang tidak mau diedukasi akan langsung didenda agar bisa memberikan efek jera.
“Sesuai arahan pimpinan, pemberian sanksi bertahap. Kalau terus melanggar tentu akan ada sanksi lebih tegas dari teguran tulisan,” kata Salim.
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad terus mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan. Terlebih lagi saat berada di luar rumah, menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun harus terus dilaksanakan. Untuk memutus mata rantai penyebaran menurut dia diperlukan kesadaran masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.
“Sekarang ada Perwako harusnya lebih patuh lagi. Makanya diperlukan penindakan yang tegas agar masyarakat sadar, dan Covid-19 bisa dikendalikan,” ujarnya.
Amsakar mengungkapkan, tim terpadu diberikan wewenang penuh untuk menegakkan Perwako nomor 49 tahun 2020 terkait pengendalian Covid-19 di Kota Batam. Setelah selama kurang lebih 10 hari memberikan sosialisasi, sudah saatnya ada penindakkan.
“Mereka yang melanggar langsung dibawa saja dan diberikan sanksi opsional berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum,” terangnya. (wan)







