TANJUNGPINANG (gokepri.com) – Terpidana korupsi lahan di Bintan Ferdy Yohanes kembalikan uang negara sebesar Rp7,5 miliar. Uang itu diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
Terpidana korupsi Ferdy Yohanes divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang tanggal 8 November 2022.
“Ini sebuah prestasi yang patut diapresiasi,” kata Kepala Kejari Tanjungpinang Joko Yuhono, Sabtu, 10 Desember 2022.
Uang yang dikembalikan atau sebagai pengganti kerugian negara itu berkaitan dengan kasus korupsi penyediaan lahan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) bauksit di Kabupaten Bintan periode tahun 2018-2019.
Uang itu diberikan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejari Tanjungpinang berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Tanjungpinang Nomor Print: -1328/L.10.10/Fuh.1/12/2022, tertanggal 6 Desember 2022.
“Ini juga sesuai putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 15 PID-sus-TPK/2022/PN Tpg tanggal 8 November 2022 atas nama terpidana Ferdy Yohanes,” kata Joko.
Uang pengganti korupsi tersebut akan disetor ke kas negara melalui Bank Mandiri Cabang Tanjungpinang.
Joko menegaskan Kejari Tanjungpinang sangat serius memberantas korupsi memulihkan kerugian keuangan negara.
Ferdy dihukum empat tahun penjara dan denda Rp300 juta, dan jika uang denda tak dibayar, maka akan dikenakan hukuman pengganti 3 bulan penjara.
Ferdy Yohanes terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan belasan terpidana lain, dalam penyalahgunaan IUP-OP tambang bauksit di Kabupaten Bintan tahun 2018-2019.
Perbuatan Ferdy yang melanggar hukum adalah menawarkan dan meminta uang sewa dari hutan lindung untuk ditambang.
Hal itu mengakibatkan aset yang menjadi milik negara terlepas dari kepemilikan negara secara melawan hukum dengan diterbitkannya atau keluarnya IUP-OP untuk penjualan kepada badan usaha yang tidak sesuai dengan mekanisme yang benar.
Penerimaan sewa dari lahan hutan lindung kepada sejumlah perusahaan tambang itu membuat negara mengalami rugi sebesar Rp7,5 miliar.
Baca Juga: KPK Ingatkan Pemprov Kepri dan Pemko Batam Segera Selesaikan Permasalahan Aset
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Asrul Rahmawati/Antara









