Sidang Korupsi SMKN 1 Batam Berlanjut, Bantahan Terdakwa Ditolak JPU

Sidang lanjutan kasus korupsi mengenai penyelewengan dana BOS SMKN 1. Foto: Gokepri/Engesti

BATAM (gokepri.com) – Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN 1 Batam, Kepulauan Riau terus berlanjut.

Terdakwa Lea Lindrawijaya dan Wiswira Deni pada sidang tersebut didampingi kuasa hukumnya. Sidang itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Kamis 24 November 2022 lalu.

Agenda sidang yakni pembacaan tanggapan penuntut umum atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa terhadap surat dakwaan pada sidang sebelumnya.

HBRL

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Riki Saputra mengaatakan nota keberatan terdakwa (eksepsi) Lea Lindrawijaya Suroso sudah ditanggapi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi tersebut karena bukan masuk dalam pokok perkara.

“Penasehat hukum menjawab semua  nota keberatan tapi yang disampaikan semua tidak benar seperti adanya pendampingan dan lainnya jadi ditolak,” kata dia saat dihubungi Sabtu 26 November 2022.

Meski begitu, keputusan sepenuhnya ada di majelis hakim.

Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Kejari Batam Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOS dan Komite SMKN 1 Batam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Engesti

Pos terkait