Karimun (gokepri.com) – Restoran Pizza Hut, waralaba internasional asal Amerika yang menyajikan masakan Italia-Amerika baru saja meresmikan gerainya di kawasan Kolong, Kelurahan Seilakam Timur, Kecamatan Karimun, Kamis, 17 November 2022.
Restoran ini berada di rumah toko (ruko) lima pintu. Bagian belakang gedungnya langsung berada di tepian danau bekas galian timah yang dibangun batu miring.
Restoran sebesar itu tentu saja menghasilkan limbah padat maupun cair, lalu kemana limbah hasil produksi restoran tersebut dibuang, apakah langsung dibuang ke danau yang berada di belakangnya?
Sejumlah pertanyaan kemudian mencuat, apakah sebelum perusahaan tersebut beroperasi sudah mengantongi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dari dinas terkait?
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karimun, Rita Agustina ketika dikonfirmasi belum mengetahui apakah pemilik atau Badan Usaha yang mengelola Pizza Hut di Karimun sudah mengantongi SPPL atau belum.
“Saya belum cek, apakah sudah mengurusi SPPL atau belum,” ujar Rita saat ditemui di kediaman dinas Bupati Karimun, Senin, 14 November 2022 lalu.
Kata Rita, SPPL merupakan dokumen untuk kegiatan yang berisiko kecil. Biasanya, mereka (pengusaha) minta penapisan ke LH sesuai dengan Permen LHK nomor 04 tahun 2021.
Namun, pengusaha juga bisa langsung mengurus SPPL ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karimun.
Hanya saja, Rita memprediksi kalau badan usaha yang mengelola Pizza Hut tersebut sudah mengurus SPPL ke DPMPTSP Karimun.
“Biasanya, mungkin mereka sudah mengurus, karena itu langsung ke aplikasi OSS. Nanti kami akan cek ke mereka apakah sudah atau belum,” sebut Rita.
Penjelasan Dinas PUPR
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Karimun, Cahyo Prayitno ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 15 November mengatakan, sebelum mendirikan bangunan harus mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas PUPR.
Sebelum PBG diterbitkan, maka staf dari Dinas PUPR Karimun harus turun ke lapangan untuk melakukan kajian apakah dokumen PBG layak diterbitkan atau bukan, salah satunya aspek lingkungan.
Hanya saja, Cahyo berdalih kalau bangunan ruko tempat berdirinya Pizza Hut tersebut sudah dibangun sejak 2012 silam.
“Setahu saya, bangunan ruko di sana sudah dibangun sejak 2012 lalu atau dokumennya masih disebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” ujar Cahyo.
Kendati begitu, Cahyo berjanji akan kembali mempelajari IMB yang dikantongi saat pembangunan ruko tersebut.
“Tetap akan kami cek, nanti kami pelajari juga seperti apa bentuk bangunan, apakah memiliki titik sebagai resapan air atau lokasi pembuangan limbahnya,” jelas Cahyo.
Baru 2 Tahun
Penjelasan yang disampaikan Cahyo berbeda dengan informasi yang disampaikan masyarakat ataupun pedagang di sekitar lokasi berdirinya Pizza Hut Karimun tersebut.
“Siapa bilang bangunan ini dibangun sejak 2012. Setahu saya bangunan ini baru dibuat sekitar 2 tahun inilah,” ujar warga yang sehari-hari berjualan di sekitar Pizza Hut.
Menurut dia, ruko yang dibangun sebagai tempat usaha Pizza Hut saat ini dulunya merupakan bangunan kayu yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan oleh salah seorang pedagang kuliner di sana.
“Di sana kan sebelumnya berupa gudang-gudang yang terbuat dari kayu yang dipakai untuk menyimpan barang oleh pemilik restoran sea food itu,” ungkapnya.
Warga tersebut menyebut, kalau ruko tersebut merupakan milik 2 orang ‘besar’ di Karimun, yakni salah seorang ketua partai dan pejabat utama di Karimun.
“Kemaren ruko itu kan pernah dijadikan sebagai posko pilkada,” katanya.
Media ini sudah berupaya meminta konfirmasi kepada pengelola atau pihak yang bertanggungjawab dengan uzaha Pizza Hut Karimun saat grand opening, namun petugas yang berada di pintu masuk menyebut kalau pemilik berada di Jakarta.
“Pemiliknya sedang berada di Jakarta,” ungkapnya singkat.
Penulis: Ilfitra









