Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 26,6 Kg Sabu dari Malaysia

Penyelundupan sabu di Kepri
Konferensi pers tangkapan 26,6 kilogram sabu di Mapolda Kepri, Batam, Senin 24 Oktober 2022. Foto: gokepri/Engesti

BATAM (GoKepri.com) – Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan narkoba jenis sabu seberat 26,6 kilogram di perairan Batubesar, Nongsa, Batam.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhard mengatakan narkoba jenis sabu tersebut dibungkus kemasan teh Cina diselundupkan dari Johor, Malaysia. Sabu tersebut akan diselundupkan ke Tembilahan, Riau, melalu perairan Batam.

“Satu orang tersangka berhasil diamankan, namun satu orang lainnya berhasil melarikan diri,” kata Harry saat ditemui di Mapolda Kepri, Senin 24 Oktober 2022.

HBRL

Harry menjelaskan kronologi penangkapannya. Saat itu Ditresnarkoba Polda Kepri mendapat informasi dari masyakat terkait adanya penyeludupan narkoba. Hingga akhirnya dibentuk tim khusus untuk memantau perairan yang diduga digunakan penyelundup untuk mengantar barang haram tersebut.

“Kami melihat speedboat yang dicurigai membawa narkotika melintasi perairan Batu Besar, Nongsa dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” kata dia.

Pada saat penangkapan, tim Ditresnarkoba berhasil mengamankan tersangka berinisal Y alias K. Sementara tekong berhasil melarikan diri. “Tekong yang melompat ke laut belum diketahui identitasnya,” kata dia.

Tersangka, kata Harry, mengaku hanya sebagai kurir. Di Malaysia tersangka mendapatkan sabu-sabu tersebut dari  warga negara Malaysia berinisial N.

“Sebagai imbalan, tersangka mendapatkan upah Rp10 juta per bungkusnya,” kata dia

Atas perbuatannya pelaku di jerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur, atau hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait