Dishub Batam Minta Aplikator Taksi Online Maxim Patuhi Aturan Tarif sesuai SK Gubernur

Parkir di batam
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Salim. Foto: gokepri.com/Engesti

Batam (gokepri.com) – Sepekan sejak diberlakukannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1066 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA) Angkutan Sewa Khusus di Kota Batam, Provinsi Kepri, terpantau satu aplikator belum menerapkan tarif sesuai SK tersebut.

Berdasarkan pantauan, Gojek (GoCar) dan Grab (Grab Car) telah menggunakan TBA Rp6.000 per kilometer. Sementara aplikator Maxim memberlakukan harga jauh di bawah itu.

Terkait ketidakpatuhan aplikator lain, Kepala Dinas Perhubungan Kepri, Junaidi mengaku belum mendapatkan informasi tersebut, ia akan melakukan pengecekan di lapangan untuk memastikannya. “Terima kasih infonya, akan kami pelajari dulu,” jawabnya singkat.

HBRL

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim meminta aplikator taksi online termasuk Maxim untuk segera memberlakukan tarif sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1066 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA) Angkutan Sewa Khusus di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam SK tersebut ditetapkan TBB sebesar Rp3.500 per km dan TBA Rp6.000 per km. Perusahaan aplikasi dan perusahaan angkutan sewa khusus wajib memberlakukan TBA Rp6.000 per km untuk 4 (empat) km pertama, untuk tarif selanjutnya ditentukan oleh aplikasi menyesuaikan TBB dan TBA sesuai aturan yang berlaku.

“Para aplikator kami minta agar mengikuti tarif sesuai SK Gubernur, apalagi sudah ada kesepakatan antara Pemda, perusahaan aplikator, serta perwakilan komunitas driver taksi online,” ujar Salim, Kamis, 29 September 2022.

Menurut Salim, pada 15 September 2022 lalu, perusahaan aplikator telah menyetujui untuk memberlakukan tarif sesuai SK Gubernur. Jika ada aplikator yang tidak mematuhi dan merasa keberatan dengan kesepakatan tersebut, ia menyarankan untuk mengajukan peninjauan ulang ke Dinas Perhubungan Provinsi. “Kalau kami (Dishub Kota Batam) hanya bisa mengimbau. Untuk pengawasan dan sanksi itu wewenangnya Dinas Dishub Provinsi,” ujar Salim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait