Luigi, Anjing Pelacak BC Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu

Luigi anjing pelacak BC Batam
Anjing pelacak milik Tim K-9 Bea Cukai Batam bernama Luigi. FOTO: DOK. Bea Cukai Batam

Batam (gokepri.com) – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 101 gram yang akan dikirim ke Lombok Barat. Modusnya pengiriman paket barang berupa makanan, ketahuan berkat Luigi anjing pelacak milik Bea Cukai Batam.

Anjing pelacak milik Tim K-9 Bea Cukai Batam itu merespons terhadap barang kiriman tersebut saat sedang melakukan pelacakan barang di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) “GLB” pada Senin 18 Juli 2022 lalu. Bea Cukai Batam sudah melacak nama sang pengirim.

“Oknum berinisial P rencananya akan mengirimkan barang kiriman berisi sabu-sabu kepada penerima berinisial AG,” ungkap Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam Undani dalam keterangan tertulis, Selasa 9 Agustus 2022.

HBRL

Kemudian barang tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk dijadikan barang bukti.

Menindaklanjuti tangkapan sabu-sabu tersebut, Bea Cukai Batam melakukan penyerahan barang bukti ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat dengan Berita Acara Serah Terima Nomor Nomor BAST- 311/KPU.02/BD.06/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Undani menjelaskan kronologi penindakan sabu-sabu di TPS “GLB”. Ketika melakukan pelacakan barang kiriman dari Batam ke daerah Indonesia lainnya, Luigi memberikan respons terhadap salah satu paket yang dilaporkan sebagai makanan.

“Kemudian petugas kami melakukan pengecekan ulang melalui x-ray dan melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang tersebut,” kata Undani.

Kemudian kedapatan dua bungkus plastik berisi kristal putih yang disembunyikan di dalam kaleng makanan yang diduga merupakan narkotika.

“Setelah diuji nircotest dihasilkan warna biru yang artinya positif,” jelasnya.

Pelaku penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar.

Penulis: Engesti

Pos terkait