Peras Bos Kafe, Oknum Wartawan Ditangkap

Flints Social House Batam
Kepolisian Sektor Batam Kota mengamankan dua orang oknum wartawan yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap pemilik kafe Flints Social House di Batam. (Foto: istimewa)

Batam (gokepri.com) – Kepolisian Sektor Batam Kota mengamankan dua orang oknum wartawan yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap pemilik kafe Flints Social House di Batam.

Kapolsek Batam Kota Kompol Nidya Astuty melalui Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa membenarkan kejadian tersebut. Kedua pelaku berinisial FI dan SA sudah diamankan.

“Pemerasan ini berawal saat pelaku FI bersama rekannya SA mendatangi Cafe Flints Social House pada Sabtu (11/06) sekira pukul 01.55 WIB. Pelaku memesan 1 botol minuman bir sambil bertanya apakah ada event bonus pada pemilik kafe,” kata Iptu Yustinus, Kamis 16 Juni 2022.

Pemilik kafe memberikan satu botol bir sebagai bonus kemudian pelaku meminta izin kepada pemilik kafe untuk mengambil dokumentasi terkait event yang diadakan di kafe tersebut.

“Saat itu pemilik kafe tidak memberikan jawaban akan tetapi pelaku tetap melakukan pengambilan dokumentasi tanpa persetujuan dari pemilik kafe,” ungkap Iptu Yustinus.

Berbekal video yang ia rekam kedua pelaku ini mengancam dan menakut-nakuti pemilik kafe dengan ancaman akan menyebarluaskan dan melaporkan ke polisi.

“Lantaran korban ada kesibukan, korban meninggalkan pelaku, sekira pukul 02.45 WIB pelaku pulang dan membayar bill di kasir. Saat itu pelaku sempat berucap hati-hati saja sembari meninggalkan korban,” katanya.

Pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2022 sekira pukul 13:48 WIB, pelaku mengirimkan hasil video kegiatan di kafe yang sudah dipublikasi di Youtube ke nomor Whatssap pelapor.

Pelaku juga mengirimkan file UU tentang pornografi dan mengirimkan nomor kontak Kabid Humas Polda kepri untuk meyakinkan pelapor.

Pelaku meminta pelapor mengundang Kabid Humas dengan nomor kontak yang sudah dikirimkan pelaku.

Ads bp batam 2026 baru

Pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 sekira 13:00, pelaku kembali menghubungi pelapor dan
membuat janji akan ketemuan pada pukul 18:30 di lokasi kafe.

“Sekira pukul 21:00 wib pelaku datang dan berjumpa dengan pelapor dan kemudian pelapor meminta keringanan atas permintaan Pelaku sebesar Rp3.000.000 namun pelaku tetap tidak mau sehingga pelapor menyerahkan uang tersebut kepada pelaku,” papar Kapolsek.

Penulis: Engesti

Pos terkait