Batam (gokepri.com) – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP) mengungkap kasus predaran gelap narkotika jaringan Internasional yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau.
Kabid Berantas BNNP Kepri Kombes Pol Heru Yulianto mengatakan ada tiga tersangka yang diamankan atas kepemilikan 11,09 kilogram sabu. Ketiga tersangka itu yakni AH (52), AS (48), dan IN (43).
“Mereka diamankan di perairan Kentar, Kabupaten Lingga, Kepri,” kata Heru Selasa 31 Mei 2022.
Barang haram itu hendak dikirim keluar Batam via ekpedisi Tiki. Ketiga pelaku ini diupah Rp50 juta jika berhasil mengirimkan barang itu.
Penangkapan ke tiga pelaku ini berdasarkan hasil pencarian alamat yang mereka tera di ekpedisi Tiki tersebut.
Alhasil, petugas menemukan karung berwarna kuning yang di dalamnya terdapat 11 bungkus teh cina merek Guanyinwang berwana hijau yang dibungkus oleh plastik bening.
“Ini informasi dari Tiki barang kiriman yang dicurigai ada barang narkotika. Kami lakukan pengecekan dan benar itu adalah sabu,” kata dia.
Atas kejadian tersebut, maka ke 3 tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis: Engesti








