Batam (gokepri.com) – Nasib malang menimpa Kelvin Oh (21) dan Dawit (25) tahun. Dua pria yang menjadi korban kecelakaan Fly Over Laluan Madani pada 19 Oktober 2021 lalu tak kunjung diproses oleh Satlantas Polresta Barelang.
Kelvin Oh (21) saat ditemui menceritakan kronologinya. Ketika kejadian, dirinya bersama rekannya Dawit (25) mengendarai sepeda motor menuju Sekupang dari arah Batuampar langsung ditabrak dari arah yang berlawanan oleh mobil Suzuki Ertiga dengan plat BP 1814 JQ warna putih.
Padahal seharusnya pengendara mobil tersebut mengambil jalan atas jika ingin lurus.
“Baik dari arah Batuampar ke Kepri Mall, dan sebaliknya. Kalau lewat bawahkan sekarang tidak boleh lurus, karena harus belok ke arah Sekupang atau Batam Center. Tapi saat itu dia (penabrak) melanggar aturan dan langsung menabrak motor yang kami kendarai dengan kecepatan tinggi,” ujar Kelvin Oh saat ditemui di kediamannya yang berada di Baloi Indah, Jumat 22 April 2022.
Akibatnya, Kedua pria tersebut saat ini hanya terbaring lemah selama enam bulan di tempat tidur akibat cidera parah yang diderita oleh keduanya.
Meski telah melakukan operasi, luka tersebut memerlukan operasi lanjutan guna memperbaiki struktur tulang pahanya yang patah. Untuk berjalan saja dirinya harus menggunakan tongkat.
“Untuk berjalan saja saya harus menggunakan tongkat atau dipapah. Bahkan, akibat kecelakaan tersebut, saya sudah tidak bekerja lagi,” kata dia.
Menurutnya, kejadian ini sudah diketahui pihak kepolisian. Namun hingga saat ini, keduanya mengaku tidak mengetahui perkembangan kasus yang mereka alami, bahkan pihak pelaku diungkapkannya juga tidak memiliki itikad baik.
“Saya meminta bantuan perkara ini kepada semua pihak. Karena pelaku tidak bertanggungjawab. Dan kepolisian gak ada kelanjutan dari perkara ini. Akhirnya saya lebih memilih untuk melapor ke anggota DPRD saja daripada menanyakan lagi ke pihak Kepolisian mengenai perkembangan kasus kami,” tegasnya.
Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai membenarkan adanya laporan yang dilakukan oleh kedua korban melalui kuasa hukum.
“Kemarin saya ditemui oleh kuasa hukum keduanya. Mempertanyakan mengenai perkembangan kasusnya,” jelas Lik Khai.
Lik Khai berharap Kepolisian harus terus memproses kasus ini hingga tuntas, dan mengutuk keras pelaku yang dianggap tidak bertanggungjawab. Sebab, saat ini kondisi kedua korban kecelakaan tersebut sangat memperihatinkan.
“Kami mengharapkan kepolisian terus proses secara hukum. Tidak ada istilah kecelakaan itu ada yang dinyatakan salah atau benar. Yang saya tegaskan tadi, tidak ada lagi istilah mediasi. Pintu mediasi sudah tertutup, dan kami mendesak agar pihak Kepolisian memproses secar hukum yang berlaku,’ tegasnya.
Penegasan ini diakuinya harus dilakukan, mengingat bukti kecelakaan seperti rekaman CCTV di kawasan Fly Over Madani, serta bukti lain seperi laporan yang telah dilakukan petugas saat kejadian, serta laporan resmi yang sudah dilakukan kedua korban melalui kuasa hukum.
“Jadi sekali lagi saya tegaskan, harus proses hukum. Walau tadi memang pihak Satlantas sempat menerangkan adanya beberapa kendala kepada kami,” paparnya.
Sementara Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Ricky Firmansyah menuturkan salah satunya adalah status jalan yang merupakan lokasi kejadian. Selain itu, Kompol Ricky juga menerangkan bahwa proses pemeriksaan kejadian ini, harus sesuai dengan seluruh tahapan yang berlaku.
“Karena status lokasi kejadian adalah jalan nasional. Sesuai prosedur, kami berkomunikasi dengan instansi di Riau di tahapan penyelidikan,” jelasnya.
Penulis: Engesti









