Batam (gokepri.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mendorong para pelaku usaha untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerjanya paling lama H-7 Lebaran.
Hal itu disampaikan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi usai menggelara rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) dalam rangka persiapan Ramadan dan Idul Fitri.
Sebagaimana diketahui, THR diharapkan dapat meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja. Karena itu Pemko Batam berharap THR dapat diterima pekerja sesuai dengan ketentuan yang ada.
Rudi juga sudah meminta kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam Batam untuk melakukan pengawasan. Sehingga pekerja dapat menerima haknya.
“Untuk THR H-7 harus sudah dibayarkan. Disnaker akan melakukan pengawasan,” kata Rudi, Rabu 30 Maret 2022.
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan, rapat Forkompinda tersebut membahas empat poin terkait kenyamanan masyarakat Batam dalam menjalankan ibadah Ramadan tahun ini.
Adapun, empat poin yang dibahas yakni ketersediaan bahan pokok dan upaya menekan harga.
Kemudian, buka tutup kegiatan hiburan selama Ramadan. Selanjutnya, pengawasan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi semua karyawan di Batam.
“Poin terakhir, protokol kesehatan selama Ramadan dan Lebaran,” kata Amsakar.
(Penulis : Romadi)









