Polsek Lubuk Baja Bekuk 4 Pembobol Spesialis Rumah Kosong

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono menginterogasi dua dari empat pelaku pembobol spesialis rumah kosong. (Humas Polsek Lubuk Baja).

Batam (gokepri.com) – Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja, Batam membekuk 4 pelaku pencurian di ruko Kwarta Karsa, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Senin, 21 Februari 2022.

Keempat pelaku masing-masing berinisial SZ (34), IN (33), DD (39) dan LW (36). Keempatnya ditangkap di kawasan Pasar Angkasa Kota Batam.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono mengatakan, kronologis kejadian berawal ketika korban Sofian Anderson mendatangi rukonya yang kosong.

HBRL

Begitu korban membuka pintu depan, lalu masuk kedalam ruko dan melihat pintu ruko sudah dalam keadaan terbuka dan barang-barang miliknya yang diletakkan di lantai 1,2 dan 3 sudah tidak ada lagi atau hilang.

Melihat sejumlah barang-barang miliknya sudah hilang, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Budi menyebut, barang-barang milik korban yang hilang adalah 4 buah pintu besi cat hitam, 2 buah pintu besi cat hitam, 6 pintu kayu, 5 unit Ac merk Sanyo, 4 tralis pintu, 3 kaca jendela, 1 unit pompa air merk Sanyo, kabel instalasi listrik di lantai 1,2 dan 3.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp50.000.000,” ujar Budi.

Dikatakan, setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja bergerak mengejar pelaku pada Senin, 21 Februari 2022.

“Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada seputaran Pasar Angkasa Kota Batam,” ungkap Budi.

Begitu mengetahui posisi pelaku, tim langsung mangamankan mereka bersama bukti untuk proses lebih lanjut.

Sedangkan, 9 pelaku lainnya masih dalam pengembangan.

“Berdasarkan pengakuannya, semua pelaku baru pertama kali melakukan aksinya dengan sasaran rumah kosong yang sudah lama tidak di tempati dengan cara membongkar dan mengambil barang barang yang masih bernilai uang,” terang Budi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 sub 4e dan 5e KUH Pidana dengan hukuman penjara selama 7 tahun penjara.

Dalam kesempatan itu, Budi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada apalagi menjelang hari raya, yang mana akan meningkatnya tindak pidana pencurian.

Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat yang akan meninggalkan rumah dalam waktu lama hendaknya betul-betul pastikan keamanannya, dapat menitipkan kepada tetangga atau kepada RT/RW setempat dan jika perlu di pasang CCTv agar bisa di pantau jarak jauh.

Penulis: Eri

Pos terkait