Polresta Barelang Bongkar 4 Kasus Perdagangan Orang

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus PMI Ilegal.

Batam (gokepri.com) – Kasus Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO) makin marak terjadi di Kepri. Makanya tak heran, polisi berulang kali menggelar ekspose terkait PMI ilegal ini.

Teranyar, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, di Mapolresta Barelang Jumat 29 Januari 2022 menjelaskan, dalam sebulan terakhir Polresta Barelang telah mengungkap 4 Kasus PMI ilegal.

Dari empat pengungkapan kasus ini, Polresta Barelang berhasil mengamankan sebanyak 6 pelaku, di antaranya 5 laki-laki dan 1 perempuan.

Dirinya merinci pengungkapan ini berawal dari informasi yang didapatkan dari staf Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KBRI) Johor.

Ia menyebutkan, terdapat kapal tenggelam di perairan Johor yang diduga berasal dari pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, yang mengakibatkan 6 orang meninggal dunia pada Senin, 17 Januari 2022.

“Tim kemudian langsung melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dan Tim dari Polsek Belakang Padang, berhasil mengamankan satu orang pelaku Z (37) yang bertugas mengecek dan mengisi minyak Sebelum berangkat ke Malaysia,” kata Nugroho.

Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan diketahui Y (48) selaku pemilik kapal yang tenggelam telah melarikan diri.

“Unit VI dan Opsnal Sat Reskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Pelaku Y pada hari Selasa, 25 Januari 2022 sekitar Pukul 17.00 WIB di kos-kosan Perumahan Baloi, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam,” katanya.

Pengungkapan kedua yakni pada Rabu, 19 Januari 2022 sekitar pukul 13.50 WIB. Seorang pelaku inisial SL (45) dan lima calon PMI diamankan di pelabuhan tikus Pandan Bahari, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Pengungkapan ketiga yakni pada Minggu, 23 Januari 2022 sekitar pukul 22.30 WIB di di perumahan Avante Oceanic Bliss, Kecamatan Bengkong, Batam.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada penampungan calon PMI di perumahan itu. Selanjutnya Unit PPA melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat tersebut, dan benar ditemukan adanya 3 orang calon PMI danĀ  mengamankan 1 orang pelaku berinisial C (45),” kata Kapolresta Barelang.

Pengungkapan yang terakhir yakni pada Rabu, 26 Januari 2022 di Bandar Udara Hang Nadim, Batam.

“Satreskrim Polresta Barelang kembali mengamankan para 9 calon PMI rencana diberangkatkan ke Malaysia dan dua orang pelaku inisial SA (48) dan BS (51),” kata dia.

Nugroho juga mengatakan, sejak 19 januari 2022, Polda Kepri melaksanakan Operasi Bunga Seligi 2022 yang menjadi atensi Kapolda Kepri terkait pengiriman PMI ilegal.

“Kurang lebih 50 orang korban calon PMI yang akan dikirim secara ilegal berhasil kita gagalkan. Mereka juga datang dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Sumut, Sumsel, Lampung, Jakarta, Jabar, Jatim, dan NTT,” katanya.

Saat ini para korban sudah dipulangkan ke tempat asalnya dengan berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Kota Batam.

Kapolresta Barelang mengimbau kepada masyarakat Kota Batam mulai dari tingkat RT, RW, Kelurahan ataupun Kecamatan untuk tidak bosan bosan memberikan informasi kepada Kepolisian terkait kasus PMI ini.

“Jika ada yang melihat atau mendengar informasi apabila di wilayahnya ada kos-kosan untuk penampungan PMI Ilegal , Segera melapor ke kantor polisi terdekat. Mari sama sama kita ungkap kasus penempatan PMI Ilegal,” katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 81 Jo pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar,” tutup Kapolresta Barelang.

Penulis: engesti

Pos terkait