Lingga (gokepri.com) – Warga Linau, Kabupaten Lingga, mulai mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengurus kembali sertifikat tanah mereka yang hilang sebanyak 88 berkas.
Mereka dilayani BPN untuk mendapat
Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Rabu 29 Desember 2021. SKPT diperlukan sebelum diterbitkan Surat Kehilangan dengan jumlah 88 Sertifikat Hak Milik tanah.
Warga Linau yang mendatangi BPN berjumlah tujuh orang. Suhar, warga Linau yang hadir mengungkapkan kedatangan mereka ke BPN juga sesuai arahan Polres Lingga. Setelah mereka mengantongi SKPT, warga kemudian membawa surat tersebut ke Polres Lingga untuk membuat surat kehilangan.
“Alhamdulillah tanda bukti pengajuan SKPT sudah kami dapatkan, besok tinggal diambil SKPT-nya yang kemudian kami bawa lagi ke Polres,” ungkap Suhar.
Kepala BPN Kabupaten Lingga Benny Ryanto mengatakan akan tetap menunggu masyarakat yang belum sempat datang hari ini.
“Pengajuan dan pengaduan masyarakat Linau yang datang ke BPN, tetap akan kami tindak lanjuti untuk memperjelas permasalahan kemudian akan dicarikan solusi penyelesaiannya terlebih dahulu,” ujarnya. “Permasalahan lahan di Linau sudah semakin jelas setelah mendapatkan keterangan dari beberapa warga yang datang ke BPN. Hampir setiap permasalahan yang ada berbeda-beda juga solusinya.”
Khusus pengajuan SKPT warga pada Rabu, beberapa solusi sudah disampaikan. “Intinya kami selesaikan dulu mana yang sudah jelas subjek dan objeknya. Kami selesaikan satu-satu, dan yang sudah jelas tetap kami selesaikan dan bisa diurus,” jelas dia. (Penulis: Tambunan)








