Sengketa Properti Apartemen Indah Puri, Penghuni Demo Kantor BP Batam

Sengketa Apartemen Indah Puri
Penghuni Apartemen Indah Puri berunjuk rasa di Kantor BP Batam, Kamis 30 Desember 2021 pagi. (Foto: gokepri/Engesti)

Batam (gokepri.com) – Penghuni Apartemen Indah Puri masih memperjuangkan haknya setelah tempat tinggalnya dihancurkan. Mereka berunjuk rasa di Kantor BP Batam menuntut jalan keluar.

Demonstrasi berlangsung Kamis 30 Desember 2021 pagi. Ratusan orang membawa macam-macam spanduk yang berisi tuntutan soal mereka yang kehilangan tempat tinggal di Apartemen Indah Puri.

Dalam orasinya, penghuni menyatakan nasibnya terkatung-katung akibat ulah pengelola apartemen yang baru di bawah PT Guthrie Jaya Indah Island Resort.

“Kami punya Akta Jual Beli (AJB),” ujar Asmawati, warga Indah Puri saat aksi di lokasi. “Ini aksi damai. Kami hanya menuntut hak kami sebagai warga Kota Batam.”

Sengketa Apartemen Indah Puri

Reaksi penghuni ini muncul akibat dari aksi penggurusan apartemen baru-baru ini. Bagi penghuni, PT Guthrie tak punya landasan hukum yang kuat untuk menggusur tempat tinggal mereka sekalipun punya hak pengelolaan lahan periode kedua 20 tahun.

“Kami sudah bayar. Tapi kami disuruh angkat kaki. Mana keadilan,” tegas penghuni.

Berdasarkan pantauan, aksi tersebut masih berlangsung. Mereka sudah ada di depan kantor BP Batam sejak pukul 07.00 pagi

Tujuan mereka ingin bertemu langsung kepala BP Batam, Muhammad Rudi untuk menyampaikan keluhan mereka. “Kalau kami tidak bisa masuk biarkan perwakilan kami yang masuk kami ingin hak kami yang digusur secara paksa,” katanya.

Sengketa Apartemen Indah Puri

Sebagai gambaran, pengelola baru lahan Indah Puri yang mendapat pengelolaan lahan periode kedua 20 tahun ke depan. Mereka kemudian menghancurkan bangunan apartemen karena ingin membangun proyek baru di atas lahan. Penggusuran sempat tertunda karena penghuni sempat bertahan di lokasi.

Sengketa properti Apartemen Indah Puri berawal pada 2018 ketika sewa lahan yang sudah berjalan 30 tahun habis, kemudian sewa lahan diperpanjang oleh perusahaan yang berbeda dari penyewa periode pertama. PT Guthrie memperoleh perpanjangan sewa lahan periode kedua selama 20 tahun dari BP Batam.

Perubahan bendera perusahaan itu kemudian menjadi sengketa karena penghuni apartemen cemas mereka terusir padahal mereka sudah membeli apartemen pada periode pertama sewa lahan.

Di apartemen Indah Puri, sedikitnya ada 60 KK yang tinggal di sana. Dari 60 KK itu, saat ini yang menghuni apartemen sisa 30 KK. Mereka dominan warga negara asing, terutama Singapura dan Malaysia.

(Penulis: Engesti)

Pos terkait