Baru Bebas 15 Hari dari Bui, Ditangkap Lagi karena Mencuri

Polsek Dabo Singkep
Unit Reskrim Polsek Dabo Singkep, Kabupaten Lingga menggelar konferensi pers kasus pencurian kedai kopi, Jumat 3 Desember 2021. (Foto: gokepri/Tambunan)

Lingga (gokepri.com) – Unit Reskrim Polsek Dabo Singkep, Kabupaten Lingga menangkap pelaku pencurian yang baru bebas dari penjara. Pelaku menggondol 8 gram emas dan uang tunai Rp7 juta dari kedai kopi di kawasan Lapangan Merdeka.

Kasubag Humas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis mengatakan dua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda pada Kamis 2 Desember 2021. Pelaku berinisial HJ, 27 tahun dan JH, 40 tahun.

Polisi mengamankan HJ di Kelong wilayah Kuala Raya, Kecamatan Singkep Barat. Sedangkan JH dibekuk di Dabo Singkep. Saat penangkapan JH, polisi sempat melepaskan tembakan peringatan.

HBRL

“JH sempat melawan saat penangkapan dan petugas memberikan tembakan peringatan,” ujar Hasbi didampingi Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep Aipru Safri MZ saat konferensi pers di mapolsek, Jumat 3 Desember 2021.

Hasbi menjelaskan awal kejadian pencurian saat HJ sedang memantau lokasi yang ia jadikan target pencurian, karena melihat sepi di dekat lorong di sekitaran rumah korban.

Pelaku HJ langsung menghubungi JH untuk meminjam alat yang akan dia gunakan untuk mencongkel rumah korban. JH pun mengantarkan alat berupa linggis, obeng dan tang dipergunakan untuk mencongkel pintu rumah korban.

“Kedua pelaku pun berhasil menggasak harta benda milik korban. sekitar 8 gram emas dan uang tunai lebih kurang Rp7 juta,” ungkap Hasbi.

Kanit Reskrim Dabo Singkep Aiptu Safri MZ mengatakan kedua tersangka merupakan residivis. “Bahkan tersangka HJ baru sekitar 15 hari bebas dari lapas karena melakukan curanmor di Tanjungpinang,” ujar Safri.

Penulis: Tambunan

Pos terkait