Empat Tahun Menagih Klaim Bumiputera, Nasabah: OJK Tidur

Bumiputera OJK
Nasabah AJB Bumiputera berunjuk rasa di depan Kantor OJK Kepri, Kota Batam, Rabu 10 November 2021. (Foto: gokepri/Engesti Fedro)

Batam (gokepri.com) – Nasabah AJB Bumiputera di Batam menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gagal menyelesaikan kasus gagal bayar perusahaan asuransi itu. Nasib mereka tak kunjung jelas sejak 2016.

Puluhan nasabah Asuransi Jiwa Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera di Batam menuangkan keluhannya dengan berorasi di depan Kantor OJK Kepri, Batam Center, Kota Batam, Rabu 10 November 2021 pagi.

Kordinator aksi Yorinda menila OJK tidak tegas dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawasan.

Dia mengungkapkan AJB Bumiputera sudah bermasalah sejak 2016 namun saat ini masih beroperasi dan masih menagih pemegang polis tanpa tahu kapan klaim tersebut dicairkan.

“Fungsi OJK apa? tidur?. Ngapain ada kantor perwakilan OJK di Kepri kalau masalah ini tidak selesai,” keluh dia.

Dalam tuntutan tersebut, Yorinda menuturkan sesuai aturan yang berlaku, OJK Kepri diketahui memegang kelebihan dana yang setiap tahun disetor oleh pihak AJB Bumiputera.

“Ada kelebihan dana yang disetor oleh AJB Bumiputera ke OJK setiap tahun. Kami hanya meminta agar dana cadangan itu dapat dicairkan, untuk melunasi klaim dari nasabah di Batam dan Kepri,” lanjutnya.

Para korban gagal bayar ini menyatakan OJK dan Pemerintah dianggap tidak menerapkan keterbukaan informasi, mengenai proses penyelesaian pembayaran klaim bagi para nasabah.

Permasalahan ini telah berlangsung sejak empat tahun lalu, namun hingga saat ini para nasabah tidak kunjung menerima pencairan dana sesuai pengajuan klaim.

“Sudah sejak tahun 2016 2017 lalu kami para nasabah mengajukan klaim. Tapi hingga saat ini kami tidak kunjung menerima dana dari pihak AJB Bumiputera,” terangnya.

Sementara itu, Kepala OJK Kepri, Rony Ukurta Barus tidak dapat menjelaskan secara rinci mengenai tuntutan pencairan dana cadangan AJB Bumiputera yang berada di OJK.

Sebagai usaha bersama, berdasarkan anggaran dasar AJB Bumiputera, penyelesaian permasalahan AJB Bumiputera dapat diselesaikan dengan mengadakan Sidang Luar Biasa Badan Perwakilan Anggota (BPA).

“AJBB merupakan perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama. Sesuai Anggaran Dasar AJBB, pemegang polis AJBB (selain unit link dan syariah) merupakan pemilik AJBB,” paparnya.

Rony juga menerangkan, BPA merupakan lembaga tertinggi di AJBB yang berwenang mengambil keputusan strategis dan mewakili para anggota.

Namun, sejak tanggal 26 Desember 2020 hingga saat ini terdapat kekosongan BPA.

“Pengawasan terhadap AJBB merupakan kewenangan OJK Pusat, namun demikian Kantor OJK Provinsi Kepulauan Riau dalam hal menerima pengaduan
dari pemegang polis AJB Bumiputera di Kepulauan Riau maka akan segera meneruskan ke OJK Pusat agar ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan,” lanjutnya.

Saat ini, Rony menuturkan OJK fokus dalam proses penyehatan terhadap AJB Bumiputera dengan melakukan pengawasan secara intensif serta mendorong agar dengan segera membentukan Badan Perwakilan Anggota yang saat ini masih kosong.

OJK juga berharap para pemegang polis yang sekaligus pemilik AJB Bumiputera dapat ikut serta melakukan monitoring, mengawal dan memilih para wakilnya yang akan duduk sebagai BPA baru AJB Bumiputera.

“Harapannya BPA baru AJB Bumiputera tersebut dapat mewakili kepentingan para pemegang polis,” ungkapnya. (Reporter: Engesti Fedro)

 

Pos terkait