Batam (gokepri.com) – Formula penetapan kenaikan upah minimum 2022 lewat PP 36/2021 mendapat penolakan dari buruh di Batam. Mereka menuntut upah layak dengan kenaikan hingga 10 persen.
Serikat buruh sudah menyatakan menolak penetapan upah dan mengultimatum akan turun ke jalan dengan menggelar unjuk rasa di Kantor Wali Kota Batam pada 10 November 2021.
Penetapan upah lewat formula PP 36/2021 tak membuat buruh puas karena mereka memprediksi kenaikannya tipis. Sebagai catatan, UMK Batam 2021 sebesar Rp4.150.930.
“Kami akan turun ke jalan meminta kejelasan upah minimum,” ungkap Panglima Garda Metal FSPMI Kota Batam, Suprapto, saat dihubungi, Senin 8 November 2021.
FSPMI sudah melayangkan surat yang berisi penolakan atas penetapan UMK Batam 2022 yang berkasnya sudah sampai di tingkat provinsi.
“Kami minta UMK tahun 2022 naik sebesar 7 persen sampai 10 persen,” sambung Suprapto.
Menurut buruh, pembahasan UMK 2022 tidak melibatkan buruh dan formula upah dengan PP 36/2021 memberatkan mereka. Pemda dituding tidak memberikan ruang diskusi bagi buruh.
Jika menghitung tuntutan buruh sebesar Rp415 ribu untuk kenaikan 10 persen.
Sementara itu Wakil Wali Kota Batam Amsakar Ahmad menyebut sudah ada pembahasan terkait penetapan UMK. Namun ia belum bisa memastikan besaran UMK disetujui Pemprov Kepri.
“Sudah ada pembahasan di tingkat dinas (Tenaga Kerja Kepri). Saya belum tahu nominalnya nanti yang menentukan Provinsi,” kata Amsakar, di Sekupang, Batam.
Ia berharap forum bipartit dalam pembahasan UMK tersebut sudah memberikan solusi yang terbaik bagi buruh di Kota Batam. “Kalau sudah selesai semoga tidak ada persoalan lagi. Kesepakatan yang dipilih itu sudah win-win solution sehingga aman-aman saja,” kata Amsakar.
Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam Rudi Sakyakirti mempertanyakan dasar tuntunan buruh yang meminta kenaikan upah 7 persen hingga 10 persen.
Menurutnya penentuan UMK tahun depan sudah berdasarkan formula perhitungan PP 36/2021. “Waduh kami lihat dulu dasarnya apa. Itukan sudah ada formulanya,” kata Rudi, Senin 8 November 2021.
Rudi menuturkan pembahasan UMK di Kota Batam akan dilakukan dalam waktu dekat. “Untuk Kota Batam belum setelah tanggal 10 November akan kami kebut,” katanya.
PP 36/2021
Penetapan upah minimum mengacu pada amanat PP Nomor 36/2021 tentang pengupahan yang menjadi turunan dari UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Penetapan upah minimum 2022 bakal mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan yang menggantikan PP Nomor 78/2015.
Poin penting dalam aturan baru itu yakni penghitungan upah minimum terbaru akan memakai sejumlah variabel baru.
Pada regulasi lama, kenaikan upah minimum mengacu pada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun berjalan.
Kenaikan upah minimum tahun depan dihitung dengan mengacu pada upah minimum tahun berjalan, tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, batas atas, dan batas bawah upah minimum.
Batas atas upah minimum sendiri dihitung dengan mengalikan rata-rata konsumsi per kapita dan rata-rata anggota keluarga. Hasil dari perkalian itu lantas dibagi dengan jumlah rata-rata anggota rumah tangga yang bekerja.
Persentase kenaikan upah minimum berpotensi lebih rendah dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, seiring dengan diterapkannya metode kalkulasi baru perhitungan upah minimum. (Reporter: Engesti Fedro)








