Kepala BP Batam Limpahkan Tugas Syahril Japarin ke Sudirman Saad

Syahril Japarin BP Batam
Anggota III BP Batam Sudirman Saad. (foto: bpbatam.go.id)

Batam (gokepri.com) – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi melimpahkan tugas Anggota IV Bidang Pengusahaan ke Anggota III Sudirman Saad. Syahril Japarin yang menjabat Anggota IV berstatus tersangka kasus korupsi Perum Perikanan Indonesia.

Rudi mengatakan pelimpahan tugas dan tanggung jawab itu perlu dilakukan sebab belum ada pengganti Anggota IV BP Batam. Pelimpahan tugas itu hanya sementara waktu. Anggota III BP Batam membidangi pengelolaan kawasan dan investasi.

“Sementara kita naikkan ke atas dahulu ke A3 (Anggota III BP Batam). Nanti setelah kembali dari Dubai, saya ambil alih langsung,” kata Rudi, di bilangan Batam Center, Jumat (29/10).

HBRL

|Baca Juga: Tersangka Kasus Perum Perindo, Syahril Japarin Punya Kekayaan Rp4,4 Miliar

Rudi masih irit bicara mengenai kebijakan internal BP Batam pasca Syahril berstatus tersangka.

Ia usai acara Investment Award 2021 di Hotel Radisson Batam sempat menyatakan pengelolaan air bersih di Kota Batam lewat lelang konsesi air tidak akan bermasalah sekalipun Syahril jadi tersangka.

“Tidak akan menjadi masalah tidak akan menggangu,” kata

Untuk diketahui, Syahril Japarin baru ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi surat utang Perum Perikanan Indonesia (Persero), pada Rabu (27/10) malam. Ia juga sudah ditahan atas kasus periode 2016-2019 tersebut tatkala ia menjabat direktur utama BUMN tersebut. Kasus ini diselidiki Kejaksaan Agung.

Di tengah sandungan kasus yang menimpa Syahril, ia memegang peran penting terkait masa depan pengelolaan air di Kota Batam lewat konsesi air era kedua dan bertanggungjawab atas SPAM Batam yang saat ini dioperasikan perusahaan di masa transisi, PT Moya Indonesia.

SPAM Batam, badan usaha bentukan BP Batam berada di bawah kewenangan Anggota IV BP Batam yang membidangi pengusahaan, salah satunya pengelolaan beberapa badan usaha lembaga pengelola FTZ itu. (Engesti)

|Baca Juga: Syahril Japarin Tersandung Jual-Beli Ikan Fiktif

Pos terkait