Mantan Kadishub Batam Divonis 4 Tahun, Rudi : Kita Ikuti Aturan yang Berlaku

Kadishub Batam tersangka
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Rustam Efendi digiring penyidik Kejaksaan Negeri Batam setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli dan pemerasan, Kamis (8/4/2021). Foto: gokepri

Batam (gokepri.com) – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi dipastikan akan dipecat sebagai Aparatur Sipil Negera (ASN).

Karena, Rustam terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan telah divonis 4 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi enggan berkomentar banyak terkait hal tersebut. Namun, pihaknya tentu akan menghormati semua keputusan pengadilan.

“Saya belum tahu pasti berapa vonisnya,” kata Rudi, Rabu (24/8/2021).

Saat disinggung kemungkinan akan melakukan pemecatan, Rudi menegaskan sudah ada aturan undang-undang yang mengatur terkait dengan ASN.

Karena itu, terkait sanksi yang akan diberikan kepada Rustam pasca ada keputusan inkrah tentu pihaknya akan meakukan sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang.

“Kita laksanakan saja sesuai dengan aturan UU ASN, karena kan sudah jelas aturannya,” katanya.

Sebagaiana diketahui, ASN dapat dipecat dengan tidak hormat jika dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana. (ard)

| Baca Juga : Kadishub Batam Rustam Dipindah ke Rutan Tipikor Tanjungpinang

Pos terkait