Hari Pertama PPKM Darurat, Kasus Positif Covid-19 di Batam Melonjak

Data covid-19 Batam per 12 Juli 2021
Data kasus positif covid-19 di Kota Batam per 12 Juli 2021.

Batam (gokepri.com) – Kasus positif Covid-19 di Kota Batam masih tinggi di hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Data Gugus Tugas Covid-19 Batam pada Senin (12/7/2021) tercatat penambahan 374 kasus baru positif Covid-19. Jumlah kasus baru ini meningkat 66 kasus dibanding hari sebelumnya dengan 308 kasus.

Sebanyak 374 kasus baru positif Covid-19 ini terdiri dari 256 kasus bergejala, 93 tanpa gejala, 23 kasus kontak, dan 2 kasus tanpa riwayat. Penambahan 374 kasus baru itu menjadikan kasus positif Covid-19 di Batam tembus 17.074 kasus. Sebanyak 13.909 di antaranya sembuh, 376 meninggal, dan 2.789 orang atau 16,335 persen sedang dirawat.

Kasus aktif Covid-19 terbanyak terjadi di Kecamatan Sekupang dengan 535 orang dirawat. Kemudian di Kecamatan Batam Kota 483 orang dirawat, Sagulung 394 orang dirawat, Bengkong 343 orang dirawat, Batuaji 328 orang dirawat, dan Sei Beduk 219 orang dirawat.

HBRL

Sementara di Kecamatan Lubukbaja terdapat 199 orang dirawat, Nongsa 158 orang dirawat, dan Batu Ampar 92 orang dirawat. Sedangkan di Belakang Padang terdapat 25 orang dirawat, Bulang 8 orang dirawat, dan Galang 5 orang dirawat.

Batam diputuskan untuk PPKM Darurat selama 9 hari, dari 12 sampai 20 Juli 2021. Batam dimasukkan dengan asesmen situasi pandemi level 4 akibat penularan yang masif. Hal ini ditandai dengan tingginya kasus positif aktif Covid-19 dan kasus baru harian, keterisian tempat tidur di rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) yang besar, dan kondisi fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang relatif sudah mencapai batas maksimalnya.

Baca juga: Lanud Hang Nadim Evakuasi Empat Pasien Covid-19 dari Natuna

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengatakan bahwa kebijakan PPKM Darurat diambil untuk kebaikan bersama. Konsekuensinya, pengawasan di lapangan akan semakin ketat. Aktivitas kegiatan masyarakat di luar rumah dibatasi, sebagaimana diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali.

“PPKM Darurat bukan berarti lockdown, belanja tetap dibolehkan. Hanya kegiatan masyarakat yang tidak penting akan kita bubarkan. Tidak boleh lagi ada yang makan di restoran,” kata Rudi. (wan)

Pos terkait