Batam (gokepri.com) – Rapat lanjutan tentang puluhan kader posyandu yang diberhentikan sepihak oleh pihak kelurahan, kembali bergulir pembahasannya di Komisi I DPRD Kota Batam, Selasa (25/5/2021) malam. Rapat yang dijadwalkan pelaksanaannya pada siang hari ini terpaksa diundur hingga sore, karena adanya vaksinasi Covid-19 kepada seluruh staff yang bekerja di DPRD Batam dan anggota keluarga dewan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan bersama, pihaknya menyepakati akan melakukan musyawarah mufakat dalam mengambil sebuah keputusan. “Kami akan memanggil semua perangkat RT, RW, Lurah dan Camat, termasuk pengurus yang lama dan pengurus baru untuk melakukan kembali musyawarah untuk mencapai mufakat,” ungkap Budi di ruangannya seusai rapat.
Dikatakannya, pihak kelurahan harus kembali berpegang pada Peraturan Walikota (Perwako) tentang masa jabatan dan penunjukan teknis kader posyandu siaga di kelurahan se-Kota Batam.
“Ini ada kaitan dengan masalah pengurusan di kader posyandu. Artinya, kita minta diselesaikan sesuai dengan Perwako. Di dalam aturan ada keterbukaan. Jadi, jangan sampai penunjukan dalam kader dikarenakan suka atau tidak suka. Ini kan tidak boleh,” tegasnya.
Lebih lanjut Budi mengatakan, semua pihak harus kembali berpikir jernih. Permasalahan ini muncul setelah keluarnya SK yang baru di atas SK yang lama. Tetapi, di dalam Perwako sudah sangat jelas mengatur masa tugas dan tata cara pergantian pengurus.
“Nah, sekarang ini kan muncul persoalannya karena tidak mengacu kepada Perwako tersebut. Kalau mekanismenya dijalankan sesuai Perwako, saya jamin persoalan ini tidak ada,” bebernya.
Kemudian, pihaknya menyarankan kepada seluruh pihak untuk duduk bersama bermusyawarah untuk mencari mufakat, agar permasalahan cepat selesai dan tidak berlarut-larut.
Senada, Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha menambahkan pihaknya akan konsentrasi dan fokus untuk mengamati dan mengawasi, apakah catatan dan kesimpulan dalam rapat kali ini dilaksanakan oleh pihak kecamatan maupun kelurahan. Karena, lanjutnya, kalau hasil kesimpulan ini tidak dilaksanakan, maka akan menjadi preseden buruk bagi setiap RDP yang dilaksanakan di DPRD Batam.
“Kami akan terus mengawasi pihak kecamatan dan kelurahan, agar benar-benar menjalankan hasil RDP yang dilaksanakan malam ini,” ujarnya.
Lebih lanjut Utusan mengatakan, banyak manfaat yang didapati dari dilaksanakannya RDP kali ini, yakni dalam rangka pelaksanaan Perwako terkait dengan kader posyandu. Artinya, selama ini Lurah dalam memberikan Surat Keputusan pengangkatan kader Posyandu berdasarkan pertahun, namun yang sesungguhnya berdasarkan kumulatif.
“SK itu diberikan kumulatif selama 5 tahun, tidak boleh diparsial-parsialkan,” tegasnya.
Kemudian, terkait adanya diskresi-diskresi dari pihak kelurahan terkait masalah penganggaran kader posyandu dengan cara setahun-setahun, dia menilai tidak ada masalah. Asalkan, SK induknya harus lima tahun sekaligus.
“SK induknya harus lima tahun, tidak boleh diparsial-parsialkan, istilahnya itu kumulatif. Jadi, masa kepengurusan kader posyandu itu selama lima tahun,” pungkasnya.
Baca juga: PHK Sepihak, DPRD Batam Bakal Sidak PT SMOE
Sekedar diketahui, ada sekitar 23 kader posyandu yang didepak dari kepengurusan. Kader Posyandu tersebut berasal dari 4 kecamatan, yakni Batuaji, Sagulung, Sekupang, dan Belakangpadang. Para kader posyandu itu mengeluh dihentikan sepihak, karena beda pilihan pada Pilkada tahun lalu. (eri)









