Jakarta (gokepri.com) – Tempat wisata diizinkan beroperasi pada libur Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah tahun ini, di tengah adanya larangan mudik dari pemerintah. Hanya saja, pengelola tempat wisata, pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe diingatkan untuk memperketat protokol kesehatan Covid-19 guna menekan penyebaran Covid-19.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Kamis (13/5/2021), mengatakan, para pengelola tempat wisata diharapkan bisa memperketat protokol kesehatan CHSE (cleanliness, health, safety, and environmental sustainability) dan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).
”Kita harus tingkatkan (kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan) di lokasi yang masuk ke dalam bingkai PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) skala mikro di daerah masing-masing. Hal ini dilakukan untuk menekan laju penularan Covid-19,” kata Sandiaga dalam keteranganya.
Sebelumnya, pemerintah melarang masyarakat untuk melakukan perjalanan untuk tujuan mudik. Kebijakan ini tercantum pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya ldul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Kebijakan tersebut dilandasi pada peningkatan kasus positif Covid-19 saat libur panjang tahun 2020. Saat Idul Fitri 2020, misalnya, jumlah kasus positif naik 93 persen, pada tahun baru 1442 Hijriah naik 119 persen, dan Tahun Baru 2021 naik 78 persen. Per 10 Mei 2021, terdapat 4.123 kasus positif Covid-19 dari 6.742 pemudik.
Akan tetapi, meski mudik dilarang, wisata di saat Lebaran masih diperbolehkan selama mengacu pada protokol kesehatan. Penerapan protokol harus lebih ketat agar tidak memunculkan kluster penularan baru Covid-19 di tempat wisata di kala Lebaran.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga meluncurkan buku panduan mengenai protokol kesehatan berbasis CHSE untuk berbagai bidang industri pariwisata dan ekonomi kreatif. Selain itu, ada pula sertifikasi CHSE bagi pelaku industri agar dapat memberikan jaminan kesehatan dan keselamatan bagi wisatawan.
Sandiaga mengatakan, buku panduan itu harus dipatuhi secara ketat dan disiplin. Pihaknya bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan pengelola tempat wisata mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan.
”Di samping itu, kami juga membutuhkan peran serta dari masyarakat. Jika melihat ada venue atau destinasi yang tidak patuh dan abai, mohon dilaporkan segera. Kami akan secara tegas berkoordinasi untuk menindak secara cepat agar tidak memicu penularan Covid-19,” tegas Sandiaga. (wan)







