Pulang ke Indonesia, Pekerja Migran Wajib Karantina Lima Hari di Batam

TKI
TKI dari Malaysia tiba di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center. (FOTO//ist)

Batam (gokepri.com) – Pekerja Migran Indonesia (PMI) wajib melakukan karantina di Batam selama lima hari.  Sebelum diperbolehkan kembali ke daerah asalnya.

Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemko Batam Yusfa Hendri mengatakan Kota Batam merupakan salah satu pintu masuk bagi PMI saat kembali ke tanah air.

Diperkirakan masih akan banyak PMI dari Malaysia dan Singapura yang akan pulang ke Indonesia melalui Batam. Karena itu sejumlah aturan wajib dilaksanakan bagi semua PMI saat tiba di Batam.

HBRL

“Sebagaimana arahan BNPB kemarin bahwa para PMI ini wajib karantina selama 5 hari di Batam. Kemudian juga wajib melakukan tes PCR saat tiba di Batam dan saat akan kembali ke daerahnya,” kata Yusfa, Kamis (22/4/2021).

Dijelaskan Yusfa bahwa sejak tahun lalu tercatat ada sekitar 63.000 PMI yang kembali ke Indonesia melalui Batam. Dan selama ini ditampung oleh Pemko Batam di sejumlah rumah susun milik Pemko Batam dan BP Batam.

Menurut dia, KKP sebenarnya sudah melakukan kerjasama dengan sejumlah hotel yang ada di Batam. Sehingga para PMI diharapkan bisa melakukan karantina mandiri di hotel-hotel yang sudah melakukan kerjasama.

“Tapi kenyataannya selama ini banyak PMI yang tidak memiliki kemampuan untuk melakukan karantina mandiri,” katanya.

Karena itu Pemko Batam bersama Forkompinda Kota Batam telah melakukan rapat koordinasi terkait penanganan PMI yang masuk ke Batam. Termasuk juga mengusulkan anggaran kepada pemerintah pusat untuk biaya biaya logistik PMI selama menjalani karantina.

“Karena selama ini ditanggung oleh APBD Kota Batam,” ujarnya.

Sebelumnya Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan periode Tahun 2020 sampai dengan 17 April 2021  total jumlah PMI sebanyak 63.140 Orang. Sebanyak 57.532 (85%) Orang datang dari Malaysia dan 5.608 (15%) dari Singapura.

“PMI yang Positif Covid-19 pada tahun 2020-2021 berjumlah 425 orang dengan rincian 275 orang Tahun 2020 dan 150 orang tahun 2021. Isolasi RSKI Galang 95 Orang,” katanya.

Adapun permasalahan yang berkaitan dengan PMI/WNI melalui Kota Batam diantaranya terkait dengan biaya operasional penangan PMI/WNI (Permakanan, Tempat Karantina, Transportasi dan SDM).

Selain itu juga terdapat PMI/WNI yang dokumen PCR Test diduga palsu da tidak dilakukan pemeriksaan PCR di Malaysia. Kemudian masalah lainnya adalah jadwal Kedatangan kapal dari Negara asal (Singapura dan Malaysia) yang tidak tetap (siang, sore bahkan malam hari).

“Terdapat juga PMI/WNI yang sakit ketika masuk Kota Batam, sehingga harus dilakukan perawatan tersendiri,” ujarnya.

(ard)

Pos terkait