ST Kapolri Dicabut, Humas Diminta Tingkatkan Kemitraan dengan Media

Humas polda kepri
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt. (foto: Humas Polda Kepri)

Batam (gokepri.com) – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi mencabut Surat Telegram (ST) Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021. Surat telegram tentang larangan media menyiarkan arogansi atau kekerasaan anggota kepolisian itu baru diterbikan 5 April 2021.

Pencabutan tentang ST Kapolri itu tertuang dalam ST Kapolri Nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5/2021 tertanggal 6 April 2021. Telegram pembatalan tersebut ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Lalu, ditujukan kepada seluruh kapolda.

“Surat Telegram tersebut merupakan petunjuk teknis yang bersifat internal bagi pengemban fungsi kehumasan kewilayahan. Namun dengan adanya pencabutan Surat Telegram tersebut, diharapkan Humas Polri di kewilayahan dapat lebih meningkatkan profesionalisme dan kemitraan dengan media,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram yang berisi tentang kebijakan peliputan media massa melalui Humas Polri di seluruh wilayah Indonesia. Telegram itu memuat 11 poin, salah satu poinnya adalah melarang media menampilkan aksi arogansi atau kekerasan anggota Polri.

Baca juga: Rakernis SSDM Polri, Kapolri Tekankan Pemanfaatan Teknologi Menuju Era 4.0

“ST kapolri Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021, tanggal 5 April 2021 dengan ini resmi dinyatakan dicabut/dibatalkan,” tegas Harry. (eri)

Pos terkait