Batam (gokepri.com) – Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri mendorong kementerian/lembaga segera melimpahkan perizinan berusaha kepada Badan Pengusahaan (BP) di daerah.
Wakil Ketua Koordinator HKI Kepri, Tjaw Hioeng mengatakan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
“Ada sekitar 61 jenis perizinan yang dilimpahkan ke BP. Baik BP Batam, BP Bintan, BP Karimun dan BP Tanjungpinang,” kata Tjaw Hioeng, Selasa (23/3/2021).
Menurut Tjaw, dalam PP 41 tersebut banyak kemudahan yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha. Hanya saja dalam implementasinya sampai saat ini masih belum terlaksana sebagaimana yang diharapkan.
“Sejauh ini kami masih menunggu, kementerian/lembaga untuk memberikan kewenangan perizinan ke BP. Menunggunya sampai kapan, kami juga tidak tahu,” jelasnya.
Selain itu, Tjaw juga menyoroti terkait dengan Undang-undang Cipta Kerja yang telah diterbitkan pemerintah pada November 2020 lalu. Pelaku usaha menurutnya sangat menyambut baik dengan aturan tersebut.
Menurut dia dari 11 klaster yang ada, beberapa di antaranya memiliki hubungan yang sangat erat dengan pelaku usaha. Di antaranya peningkatan ekosistem investasi, kegiatan usaha, proses perizinan berusaha, kawasan ekonomi KEK dan KPBPB, kemudahan berusaha dan juga ketenagakerjaan.
“Kami juga menyambut baik dengan sudah ke luarnya 49 PP turunan UU Ciptaker tersebut,” ujarnya.
Menurut dia, mandat dari perizinan berusaha terkait yang bebasis risiko, bahwa semakin rendah risiko maka semakin sedikit izin yang dikeluarkan. Hanya saja dalam implementasi, tahap pelaksanaannya pihaknya mengaku belum melihat perizinan usaha berbasis risiko ini dijalankan.
“Artinya UU Ciptaker sudah, PP juga sudah tapi untuk Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) lainya baru akan dikeluarkan Juni. Ini lah yang selamaini menjadi banyak pertanyaan investor,” jelasnya.
(ard)
|Baca Juga: PP 41/2021 Terbit, Pemerintah Satukan BP Batam Bintan Karimun









