Pembunuh Kucing di Batam Ditahan

pembunuh kucing di batam
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt. (Foto: Humas Polda Kepri)

Batam (Gokepri.com) – Kucing mati meninggalkan perkara. Itulah yang menimpa pria berinisial BSP, warga Batam. Ia ditahan polisi karena membunuh seekor kucing.

Aksinya itu terekam CCtv minimarket lalu viral di media sosial. Pria itu pun dijadikan tersangka penyiksaan dan pembunuhan seekor kucing.

“Tersangka BSP diamankan di Batumerah oleh tim Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri pada Rabu (17/2/2021) tengah malam,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, Kamis.

HBRL

Penyiksaan dan pembunuhan terhadap hewan itu terjadi pada Rabu (17/2) sekitar pukul 15.00 WIB. Tersangka memang sengaja meninggalkan kediamannya menggunakan sepeda motor untuk mencari kucing.

“Saat tiba di depan Indomaret Tanjung Sengkuang Kota Batam, pelaku melihat seekor kucing. Kemudian pelaku mengeluarkan kapak yang telah di bawanya dari rumah lalu memukul pada bagian kepala kucing,” tutur Harry menceritakan.

Usai membunuh, ia memasukkan kucing ke dalam karung dan bergegas pergi dengan sepeda motornya.

Menurut Harry, pelaku yang tidak mengetahui aksinya terekam oleh CCTV dan sempat viral di media sosial menjadi perhatian oleh masyarakat.

Tim Opsnal Dit Reskrimum Polda Kepri langsung melakukan penyidikan dan berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku yang berada di daerah Batu Merah Kecamatan Batu Ampar Kota Batam.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia membunuh dan mengonsumsi daging kucing karena menderita sakit darah tinggi. Menurut keyakinannya, daging kucing bisa menurunkan penyakit yang diidap-nya.

Aparat kepolisian turut mengamankan barang bukti masing-masing satu unit sepeda motor, kapak, jaket berwarna biru dan helm hitam.

“Sampai dengan saat ini tim penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan,” ucap dia.

(eri)

|Baca Juga: Polda Kepri Bongkar Kasus Dokumen Bodong Akta Lahan di Batam

Pos terkait