Tak Perlu Mengajukan, Kompensasi Blackout Batam Masuk Tagihan November

blackout Batam Bintan
Direktur Utama PT PLN Batam Kwin Fo (tengah) dan Direktur Operasi PT PLN Batam Dinda Alamsyah (kanan) memaparkan kronologi dan upaya mitigasi dari pemadaman listrik di Batam, Kepri, Minggu (18/10/2026). (ANTARA/Amandine Nadja)

Pelanggan reguler mendapat kompensasi otomatis 10 persen. Pelanggan bisnis menerima kompensasi 15–25 persen.

BATAM (gokepri) – Pelanggan PLN Batam yang terdampak pemadaman listrik total pada 12 Oktober 2026 akan menerima kompensasi melalui tagihan listrik November. Pelanggan reguler mendapat kompensasi 10 persen tanpa perlu mengajukan permohonan, sedangkan pelanggan bisnis memiliki skema perhitungan berbeda.

Direktur Bisnis dan Pengembangan Usaha PLN Batam Raditya Surya Danu mengatakan pemberian kompensasi mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Pelayanan Listrik Nasional Batam. Perusahaan menghitung kompensasi berdasarkan evaluasi indikator Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) sesuai ketentuan tersebut.

“Untuk pelanggan reguler, kompensasi sebesar 10 persen terhadap beban akan langsung otomatis masuk ke tagihan bulan November,” kata Raditya di Batam, Senin, 19 Oktober 2026.

Baca Juga: Listrik Batam Pulih, PLN Siapkan Kompensasi bagi Pelanggan

PLN Batam akan memasukkan kompensasi pelanggan reguler secara otomatis ke dalam tagihan listrik November 2026. Pelanggan tidak perlu mengajukan permohonan atau datang ke kantor PLN untuk memperoleh kompensasi tersebut.

Mekanisme ini berbeda dari proses pengajuan kompensasi secara individual karena perusahaan menggunakan hasil evaluasi mutu pelayanan sebagai dasar perhitungan. Namun, besaran kompensasi yang diterima setiap pelanggan tetap perlu merujuk pada dasar penghitungan yang ditetapkan dalam ketentuan berlaku.

PLN Batam menerapkan mekanisme tersendiri bagi pelanggan layanan khusus atau bisnis ke bisnis (business-to-business/B2B). Besaran kompensasinya berkisar 15–25 persen dari total pemakaian pelanggan, bergantung pada jenis layanan yang digunakan.

“Untuk layanan khusus B2B, besarannya sekitar 15–25 persen dari total pemakaian pelanggan,” ujar Raditya.

Menurut Raditya, kompensasi merupakan bagian dari pemenuhan hak pelanggan atas gangguan pelayanan listrik. PLN Batam juga akan melaporkan pelaksanaan pemberian kompensasi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Ads bp batam 2026 baru

Sementara itu, PLN Batam belum menghitung nilai kerugian perusahaan akibat gangguan kelistrikan pada 12 Oktober 2026. Belum ada angka kerugian yang disampaikan perusahaan dalam keterangan tersebut.

Baca Juga: PLN Janji Evaluasi Sistem Listrik Batam Usai Blackout

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait