Jadi Sorotan, Anggota Wantimpres Dapat Gaji Besar dan Fasilitas Setara Menteri

Pelantikan Wantimpres akhir pekan lalu. (internet)

JAKARTA (gokepri.com) – Sebanyak 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto baru saja dilantik di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 2 Oktober 2026 kemarin.

Wantimpres adalah lembaga pemerintah nonstruktural yang memiliki tugas untuk memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden terhadap kinerja dan jalannya pemerintahan.

Lembaga ini akan dipimpin oleh Pratikno sebagai Ketua, Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua, Muhammad Qodari sebagai sekretaris, dan 23 orang lainnya sebagai ketua.

Banyak masyarakat yang tentunya penasaran terkait dengan jumlah gaji yang nantinya akan diterima oleh para anggota tersebut.

Diketahui bahwa anggota Wantimpres akan memperoleh gaji atau hak keuangan sebesar Rp76,5 juta per bulan.

Tidak cukup sampai di situ, mereka nantinya juga memperoleh fasilitas yang mengikuti ketentuan fasilitas bagi menteri.

Ketentuan tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Dalam Pasal 3, Perpres 15/2026 telah menetapkan bahwa hak keuangan akan diberikan setiap bulan dengan besaran Rp76,5 juta kepada masing-masing anggota dari Wantimpres.

Apabila dikalikan dengan 12 bulan, maka nilai hak keuangan bisa mencapai Rp918 juta per anggota dalam setahun, dan itu belum termasuk pajak penghasilan.

Ads bp batam 2026 baru

Aturan tersebut juga menegaskan bahwa pajak penghasilan atas hak keuangan Wantimpres dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Pasal 6 Perpres 15/2026 menyebut bahwa fasilitas-fasilitas lainnya akan diberikan sesuai dengan fasilitas kepada menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski begitu, Perpres tersebut tidak mencantumkan seluruh fasilitas dalam bentuk nominal rupiah.

Ini berarti bahwa Rp76,5 juta tidak dapat langsung dianggap sebagai total keseluruhan dari nilai kompensasi dan fasilitas yang diterima seorang anggota Wantimpres.

Pembiayaan hak keuangan dan fasilitas Wantimpres juga memiliki dasar anggaran negara, dengan Perpres 15/2026 mengatur bahwa pembiayaannya akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Nantinya, untuk urusan pembiayaan akan diurus oleh bagian anggaran kementerian yang menangani urusan kesekretariatan negara.

Dengan demikian, Rp76,5 juta per bulan adalah hak keuangan yang secara eksplisit ditetapkan dalam Perpres 15/2026.

Sementara itu, untuk nilai fasilitas kedinasan justru tidak ditentukan dalam satu angka pada peraturan tersebut karena mengikuti ketentuan fasilitas bagi menteri.***

(sumber: harianhaluan.com)

Pos terkait