BATAM (gokepri.com) – BPJS Ketenagakerjaan Batam menyiapkan langkah percepatan pencairan manfaat bagi pekerja PT Ghim Li Indonesia yang terdampak penghentian operasional dan berpotensi mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Batam Dedy mengatakan, pekerja dapat mengajukan sejumlah manfaat kepesertaan setelah status kepesertaan mereka dinyatakan nonaktif oleh perusahaan.
“Kami memberikan hak-haknya sesuai dengan ketentuan atau sesuai dengan manfaat yang selama ini sudah menjadi kewajiban kepada kami,” kata Dedy, Senin.
Ia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu menunggu kepastian status kepesertaan para pekerja. Setelah status nonaktif, pihaknya akan menyiapkan layanan khusus agar pekerja tidak kesulitan mengurus pengajuan manfaat.
BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, bahkan siap membuka layanan langsung di lokasi pekerja untuk mempercepat proses pengajuan klaim.
“Kalau sudah nonaktif, kami akan segera membentuk tim dan memberikan solusi. Kami juga bisa turun langsung ke lokasi, membuka meja untuk teman-teman langsung mengajukan klaim,” ujarnya.
Salah satu manfaat yang dapat diajukan pekerja adalah Jaminan Hari Tua (JHT). Selain itu, pekerja yang terkena PHK dapat mengajukan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dedy menegaskan manfaat JKP berlaku bagi pekerja yang mengalami PHK, bukan mengundurkan diri.
Ia menjelaskan, manfaat JKP antara lain berupa uang tunai selama maksimal enam bulan. Besarannya pada periode tertentu mencapai 60 persen dari upah yang dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku, disertai manfaat pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja.
“Kami siap memberikan kecepatan dalam hal pencairan JHT karena kami tahu teman-teman sangat membutuhkan,” katanya.
Selain memastikan hak pekerja, BPJS Ketenagakerjaan juga terus berkoordinasi dengan pihak perusahaan terkait pembayaran iuran kepesertaan.
Dedy mengatakan, pembayaran iuran terakhir yang diterima BPJS Ketenagakerjaan tercatat untuk periode Juli. Pihaknya masih mendorong perusahaan menyelesaikan pembayaran untuk Agustus dan September.
Untuk iuran Agustus, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan rekonsiliasi terkait jumlah pekerja dan besaran upah sebagai dasar pembayaran.
“Untuk Agustus sudah kita hitung dan akan kita rekonsiliasi, baik dari jumlah pekerja maupun jumlah upah. Mereka siap membayar dana Agustus,” ujarnya.
Sementara untuk September, perusahaan juga didorong tetap memenuhi kewajiban pembayaran iuran agar perlindungan pekerja tidak terputus.
Dedy mengatakan BPJS Ketenagakerjaan terus mengingatkan pihak Ghim Li mengenai kewajiban tersebut secara berkala.
“Kami setiap dua atau tiga hari sekali terus mengingatkan Ghim Li untuk bayar,” katanya.
Ia menegaskan, perusahaan tetap memiliki kewajiban membayarkan iuran kepesertaan selama pekerja masih berstatus aktif dan menjalankan pekerjaan.
Menurut dia, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya menunggu pembayaran dari perusahaan, tetapi juga aktif melakukan koordinasi agar hak pekerja tetap terlindungi.
Untuk memudahkan pekerja, proses pengajuan manfaat nantinya dapat dilakukan melalui layanan BPJS Ketenagakerjaan, baik secara daring maupun dengan layanan langsung di lokasi apabila diperlukan.
Penulis : engesti








