Perintah Presiden, BP Batam Kebut 1.182 Perizinan Usaha OSS

Sensus Ekonomi 2026
Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait. Foto: BP Batam

 

Batam memangkas birokrasi perizinan usaha. Ribuan berkas tuntas demi mendongkrak nilai investasi.

BATAM (gokepri) – Demi menarik investasi dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah, pemerintah merombak aturan kemudahan berusaha di Kota Batam. Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menuntut birokrasi ringkas tanpa syarat rumit.

Merespons perintah tersebut, Badan Pengusahaan (BP) Batam mempercepat penyelesaian ribuan izin usaha melalui sistem aplikasi daring. Kepastian layanan ini menjadi kunci utama agar iklim penanaman modal di kawasan tersebut makin kompetitif. Selama periode 1 September 2025 hingga 20 September 2026, instansi ini mencatat masuknya 1.182 permohonan dari 16 sektor layanan. Dari total angka itu, petugas sukses menerbitkan izin resmi untuk 423 permohonan.

Baca Juga: BP Batam Dorong Investor Pusat Data Olah Air Laut Sendiri

Sisa permohonan lainnya masih berproses dengan rincian 276 berkas kembali ke pemohon untuk revisi dan 199 dokumen masuk tahap verifikasi. Sementara itu, petugas terpaksa menahan 284 pengajuan akibat syarat yang belum lengkap.

Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, memastikan petugas mengeksekusi setiap berkas sesuai ketentuan perundang-undangan. “Setiap permohonan kami proses berdasarkan kelengkapan persyaratan sehingga pemohon mendapat kepastian layanan,” kata Ariastuty di Batam Centre, Selasa (22/9).

Pengajuan ini mencakup berbagai jenis perizinan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam yang masuk lewat sistem OSS. Layanan digital lain berupa LMS dan IBOSS juga terus beroperasi menyempurnakan ekosistem birokrasi BP Batam.

Data sektor Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Laut menunjukkan petugas menerbitkan 18 izin dan mengembalikan satu berkas untuk perbaikan. Pada layanan yang sama, terdapat 222 berkas belum memenuhi syarat dan 21 dokumen masih antre verifikasi.

Bp batam banner link sep 2027

Pada sektor Persetujuan Lingkungan seperti AMDAL dan SPPL, instansi ini berhasil merilis 144 izin siap pakai. Sisanya meliputi satu berkas kurang syarat, 16 pengajuan kembali untuk revisi, dan 11 dokumen berstatus verifikasi.

Sektor Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) mencatatkan penyelesaian sebanyak dua izin resmi bagi pelaku usaha. Selebihnya, petugas mencatat 26 berkas belum memenuhi kelengkapan syarat dan sembilan dokumen masih menjalani tahap verifikasi.

Untuk kategori Perizinan Berusaha (PB), instansi ini mencetak 136 dokumen legal dan memverifikasi 62 berkas. Namun, petugas harus menahan 20 pengajuan kurang syarat serta mengembalikan 147 dokumen kepada pemohon untuk perbaikan.

Sementara itu, Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU) menorehkan 123 dokumen sah dan 96 berkas verifikasi. Sisa pemohon terpaksa mengikuti tahap revisi untuk 112 berkas dan tertahan akibat 15 dokumen kurang syarat kelayakan.

Percepatan pelayanan perizinan ini lahir dari dorongan kepemimpinan Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakilnya, Li Claudia Chandra. Keduanya merancang insentif kebijakan khusus guna merampingkan proses birokrasi yang kerap merepotkan para pelaku usaha.

Hal itu sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong penguatan Batam melalui peningkatan pertumbuhan ekonomi, penyederhanaan regulasi dan perizinan, penyelesaian persoalan lahan, optimalisasi sektor-sektor strategis serta penguatan Batam sebagai destinasi investasi.

Kebijakan BP Batam ini selaras dengan terbitnya sejumlah regulasi terbaru dari pemerintah pusat. Aturan pendukung percepatan investasi tersebut meliputi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025, PP 28 Tahun 2025, dan PP 47 Tahun 2025.

Regulasi ini bertujuan mengurai hambatan ketersediaan lahan serta mengoptimalkan sektor strategis demi mendatangkan modal asing maupun domestik. Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menilai reformasi pelayanan ini merupakan wujud nyata pemerintah dalam menjamin kemudahan berbisnis.

“BP Batam akan terus meningkatkan kualitas pelayanan agar investasi dan kegiatan usaha berjalan lancar,” ujar Amsakar. Harapannya, kepastian hukum semacam ini mampu memikat lebih banyak penanam modal untuk memajukan perekonomian daerah.

Baca Juga: BP Batam Siapkan Strategi Hadapi Penyusutan Air Waduk Nongsa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait