JAKARTA (gokepri.com) – Febrie Adriansyah, bekas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ditetapkan sebagai tersangka tiga kasus korupsi yakni batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Pengusutan kasus yang sebelumnya ditangani Polri itu kini dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kasus ini menjadi perhatian publik ini usai Polri melakukan serangkaian penggeledahan di kawasan Cipete hingga rumah Febrie yang berlokasi di Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (8/7). Tak tanggung-tanggung barang bukti emas batangan hingga valuta asing (valas) senilai miliaran rupiah disita polisi.
Febrie pun sudah angkat bicara terkait kasus yang menyeretnya itu pada jumpa pers di Kejagung, Jumat (10/7) pagi. Belum genap 24 jam, Febrie mundur dari jabatannya sebagai Jampidsus Kejagung.
Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyebutkan pengusutan kasus-kasus itu ditangani bersama melalui skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Mereka melakukan rentetan penggeledahan berkaitan dengan tiga kasus dugaan korupsi itu.
“Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025,” kata Irjen Totok, Rabu (8/7).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan pengusutan tiga kasus dugaan korupsi itu menjadi atensi Presiden RI Prabowo Subianto.
“Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan,” kata Budi.*
(sumber: detik.com)







