Kejari Karimun Fasilitasi Penyerahan Langsung Utang Pelindo Rp1,97 M ke BUP

GM PT Pelindo (Persero) Cabang Tanjungbalai Karimun Joni Hutama menyerahkan secara langsung uang bagi hasil kerjasama STS dan labuh jangkar kapal 2009-2014 ke Dirut PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) Liza Bharlyantie Hilsya di Aula Gedung Kejari Karimun. (Ilfitra/gokepri.com)

KARIMUN (gokepri.com) – Kejaksaan Negeri Karimun memfasilitasi penyerahan secara langsung utang PT Pelindo (Persero) Cabang Tanjungbalai Karimun kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Karimun sebesar Rp1.970.832.230 di Aula Gedung Kejari Karimun, Senin 22 Juni 2026.

Secara simbolis, utang yang mendekati Rp2 miliar tersebut diserahkan langsung General Manager (GM) PT Pelindo (Persero) Cabang Tanjungbalai Karimun Joni Hutama kepada Direktur Utama PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) Liza Bharliyantie Hilsya.

Penyerahan uang tersebut disaksikan Bupati Karimun Iskandarsyah, Kajari Karimun Denny Wicaksoni bahkan turut dihadiri Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kepri, Fauzal, Kepala Inspektorat Karimun dan Pimpinan Cabang BNI Karimun.

Kepala Kejari Karimun, Denny Wicaksono mengatakan, Kejari Karimun melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah berhasil menyelesaikan sengketa perdata antara PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Tanjungbalai Karimun dan PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) terkait kerja sama bagi hasil pengelolaan Ship to Ship (STS) dan labuh jangkar periode 2009-2014.

Penyelesaian dilakukan melalui jalur non litigasi atau mediasi di luar persidangan.

Menurut Denny, penyelesaian sengketa perdata tersebut menjadi bukti kepastian hukum bagi kedua belah pihak setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi JPN berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Alhamdulillah, hari ini menjadi bukti nyata kepastian hukum perdata antara kedua belah pihak telah selesai melalui mediasi oleh JPN berdasarkan hasil perhitungan BPKP secara riil. Hak BUP Karimun telah dipenuhi dan dibayarkan secara lunas oleh PT Pelindo,” ujarnya.

Denny mengapresiasi tim JPN yang telah mendampingi proses mediasi hingga mencapai kesepakatan. Menurutnya, persoalan tersebut cukup lama tertunda dan belum terselesaikan meski telah beberapa kali terjadi pergantian pimpinan di PT Pelindo Cabang Karimun.

Ia menegaskan bahwa peran bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bukan untuk mencari pihak yang salah, melainkan menghadirkan solusi yang objektif, netral, dan memberikan kepastian hukum.

“Dalam dunia usaha sering terjadi dinamika dan perubahan regulasi yang memengaruhi kepentingan para pihak. Jika persoalan ini terus berlarut, tentu akan berdampak pada BUP Karimun dan pendapatan daerah,” ungkap Denny.

Bupati Karimun Iskandarsyah turut mengapresiasi Kejari Karimun dan PT Pelindo yang berhasil menyelesaikan persoalan tersebut. Ia berharap dana yang telah diterima BUP Karimun dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

“Persoalan ini cukup panjang dan harus melalui tahapan hingga ke tingkat pusat. Yang paling penting adalah komunikasi yang baik antara semua pihak,” kata Iskandarsyah.

Sementara itu, Direktur Utama PT Pelabuhan Karimun (Perseroda), Liza Bharliyantie Hilsya, mengatakan dana yang telah diterima akan digunakan untuk mendukung operasional perusahaan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Sudah ada rencana pemanfaatannya dan telah kami laporkan kepada Bupati Karimun,” kata Liza.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait