BATAM (gokepri) — BP Batam menunda pengosongan lapak UMKM di kawasan Mega Legenda hingga Desember 2026. Kebijakan itu memberi waktu tambahan bagi pedagang untuk memindahkan usaha sebelum kawasan tersebut ditertibkan pada Januari 2027.
Keputusan tersebut diambil setelah muncul keberatan dari pedagang terkait keterbatasan waktu untuk relokasi. Dalam rapat koordinasi di Marketing Center BP Batam, Senin (15/6/2026), kedua pihak sepakat memanfaatkan masa tenggang untuk mencari jalan keluar atas penataan kawasan itu.
Penataan dilakukan karena area yang ditempati pedagang berada di jalur hijau atau right of way (ROW) Jalan 200. Kawasan tersebut merupakan bagian dari Jalan Sudirman yang masuk kategori jalan protokol di Batam.
Baca Juga: Suryanto Desak Pelebaran Jalan Simpang Mega Legenda Dekat SMP 12 Batam
Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Ariastuty Sirait mengatakan penertiban merupakan bagian dari upaya penataan ruang yang dijalankan bersama Pemerintah Kota Batam.
“Lokasi tersebut harus bersih dari seluruh kegiatan komersial,” ujar Ariastuty dalam rapat koordinasi di Batam, Senin.
Menurut Ariastuty, BP Batam mengakui pemanfaatan kawasan tersebut untuk aktivitas usaha telah berlangsung cukup lama. Namun, status lahan sebagai ROW jalan mengharuskan kawasan itu dikembalikan sesuai peruntukannya.
Karena itu, BP Batam memberikan waktu hingga akhir tahun agar pedagang dapat mempersiapkan pemindahan usaha secara mandiri. Setelah masa tenggang berakhir, kawasan tersebut akan dikosongkan.
Meski memberi tambahan waktu, BP Batam belum menyiapkan lokasi relokasi bagi pedagang. Lembaga itu menegaskan fokusnya adalah pengosongan kawasan ROW jalan.
BP Batam menyatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam untuk membahas kemungkinan solusi bagi pelaku usaha yang terdampak penataan.
Bagi pedagang, persoalan utama bukan hanya tenggat waktu pengosongan, melainkan kepastian lokasi usaha setelah meninggalkan Mega Legenda. Sebagian pelaku usaha mengaku membutuhkan waktu untuk mencari tempat baru sekaligus menyiapkan biaya pemindahan.
Perwakilan pedagang Mega Legenda, Sanai Setia Sihombing, mengatakan para pedagang pada dasarnya tidak menolak penataan. Mereka hanya meminta proses tersebut disertai ruang dialog dan waktu yang memadai.
“Kelonggaran waktu hingga akhir tahun sangat berarti bagi kami untuk mempersiapkan modal dan tempat baru,” kata Sanai.
Ia menjelaskan, keresahan pedagang muncul setelah terbit Surat Peringatan III dan surat perintah pembongkaran tertanggal 11 Juni 2026. Menurut dia, surat tersebut diterima sebelum ada pembahasan langsung dengan para pelaku usaha.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pengamanan Lingkungan dan Hutan BP Batam Tony Febri mengingatkan agar masa tenggang dimanfaatkan untuk membongkar bangunan secara mandiri. BP Batam akan menerbitkan pemberitahuan terakhir pada akhir Desember 2026.
Apabila kawasan belum dikosongkan hingga batas waktu yang ditetapkan, Direktorat Pengamanan BP Batam akan menertibkan area tersebut. BP Batam menargetkan seluruh ROW Jalan 200 Mega Legenda telah bersih pada Januari 2027.
Baca Juga: Deretan Investasi Data Centre Ratusan Triliun di Batam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









